Gunung Uang Rp6,6 Triliun Hasil Penertiban Hutan dan Tambang, Prabowo: Ini hasil kerja keras
- YouTube/Setpres
VIVA Banyumas – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung penyerahan Gunung Uang senilai lebih dari Rp6,6 triliun yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara.
Dana tersebut dikumpulkan melalui kerja intensif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH), yang selama ini fokus menindak pelanggaran di sektor strategis kehutanan dan pertambangan.
Nilai fantastis itu menjadi bukti nyata bahwa penertiban kawasan hutan dan tambang mampu mengembalikan kerugian negara dalam skala besar.
Penyerahan dana dilakukan oleh Satgas PKH yang diwakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan diterima langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74.
Prosesi penyerahan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).
Dalam momen tersebut, perhatian publik tertuju pada Gunung Uang yang dipamerkan Kejaksaan Agung.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu disusun menyerupai dinding setinggi sekitar dua meter, menggambarkan besarnya dana yang berhasil diselamatkan.
Presiden Prabowo bahkan berdiri di hadapan tumpukan uang tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja aparat penegak hukum serta Satgas PKH.
“Ini hasil kerja keras dari penertiban kawasan hutan yang telah saya bentuk Januari 2025,” kata Prabowo.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, sebagian dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di sektor kehutanan.
Nilainya mencapai Rp2,34 triliun yang ditarik dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2,34 triliun atau tepatnya Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” demikian catatan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Kejaksaan RI juga menyerahkan dana penyelamatan keuangan negara hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan nilai yang tak kalah besar, yakni Rp4,28 triliun.
“Penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4,28 triliun atau tepatnya Rp 4.280.328.440.469,” lanjut keterangan tersebut.
Tak hanya menyelamatkan uang negara, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan tahap V seluas 896.969,143 hektare.