Obat Keras Kadaluarsa Beredar di Banyumas, Anak di Bawah Umur jadi Korban
- Unsplash via Polotno
VIVA Banyumas – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas mengungkap bahwa praktik peredaran obat keras berbahaya (daftar G) yang telah kadaluwarsa telah terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.
Mirisnya, obat-obatan maut tersebut menelan korban seorang remaja berusia 15 tahun yang kini harus menjalani perawatan intensif.
Dalam Rilis Akhir Tahun yang digelar di Aula BNN Banyumas, Senin (22/12/2025), Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas Kombes Iwan Irmawan mengatakan bahwa obat-obat tersebut dijual oleh oknum-oknum farmasi dan dibawa oleh oknum-oknum pengedar obat gelap ke Kabupaten Banyumas.
Mereka menjual dengan harga murah sehingga para korban yang mayoritas remaja dapat dengan mudah mendapatkannya.
Dikatakan Iwan, obat-obatan tersebut antara lain Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Beliarindo yang berasal dari wilayah Jakarta, Bandung, dan sekitarnya.
Sepanjang tahun ini, tercatat ada sekitar 140.000 butir obat daftar G yang telah diamankan di Kabupaten Banyumas.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar sudah kadaluarsa.
Obat yang sudah kedaluwarsa dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas dalam kemasan plastik kecil, sehingga para pengguna tidak menyadari bahwa obat-obatan yang mereka konsumsi sesungguhnya sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.