Upah Minimum Provinsi Sumut 2026 Resmi Naik, UMP Tembus Rp3,2 Juta
- Dok. Istimewa
VIVA Banyumas – Upah Minimum Sumut dalam kebijakan UMP Sumut 2026 yang ditetapkan Bobby Nasution diharapkan meningkatkan kesejahteraan buruh, seiring Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara 2026 naik 7,9 persen.
Penetapan ini menunjukkan adanya kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan penyesuaian tersebut, Upah Minimum di Sumatera Utara bertambah Rp236.412 per bulan, dari sebelumnya tercatat Rp2.992.559.
Kenaikan ini disebut telah melalui proses perhitungan yang matang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat.
Bobby Nasution menegaskan, penetapan Upah Minimum Provinsi tersebut harus menjadi acuan bagi seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara dalam menyesuaikan kebijakan pengupahan di wilayah masing-masing.
Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat sinergi antarwilayah serta mendorong pergerakan ekonomi daerah.
Selain berdampak pada aktivitas ekonomi, kebijakan Upah Minimum ini juga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja dan buruh di Sumatera Utara secara berkelanjutan.
"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif.
Menurutnya, stabilitas daerah menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berpengaruh langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," jelas Bobby.
Ia menambahkan, kondusivitas tidak hanya dibutuhkan dalam lingkungan kerja, tetapi juga dalam aktivitas usaha di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tutur Bobby.
Untuk memastikan kebijakan Upah Minimum berjalan optimal di lapangan, Gubernur Sumut juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, agar memperkuat pengawasan ketenagakerjaan.