Dindikpora Brebes Klarifikasi Isu Dana BOS untuk Konser Dewa 19, Sekolah Sudah Kembalikan Dana
- Tim tvOne - Tri Handoko
Brebes, VIVA Banyumas – Isu di Brebes terkait dana BOS kembali mencuat setelah Dindikpora Brebes menanggapi polemik tiket konser dalam Konser Naragigs Brebes yang memicu sorotan atas dugaan penggunaan dana BOS untuk tiket konser di Brebes.
Pascaviral dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Brebes.
Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, mengungkapkan bahwa terdapat dua kecamatan di Brebes yang diduga menggunakan dana BOS untuk membeli tiket konser musik yang menampilkan grup band Dewa 19 di Stadion Karang Birahi Brebes pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurutnya, langkah cepat langsung diambil begitu informasi tersebut mencuat ke publik.
“Kami sudah memerintahkan pihak sekolah yang telah mengunakan dana BOS untuk dikembalikan. Itu jangan sampai terjadi lagi karena dana BOS hanya digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Sutaryono, dikutip dari tvOneNews, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, apabila ke depan ditemukan pelanggaran serupa terkait pemanfaatan dana BOS di wilayah Brebes, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dindikpora, kata dia, memiliki komitmen kuat dalam mengawasi penggunaan anggaran pendidikan agar tetap akuntabel dan tepat sasaran.
“Sekolah telah mengembalikan dana BOS,” jelas Sutaryono.
Lebih lanjut, Sutaryono menjelaskan bahwa sejak awal Dindikpora Brebes hanya menyampaikan imbauan yang bersifat sukarela kepada individu yang ingin mendukung kegiatan konser tersebut.
Imbauan itu, menurutnya, sama sekali bukan instruksi wajib dan tidak pernah ditujukan kepada sekolah sebagai lembaga.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada arahan untuk menggunakan anggaran sekolah, termasuk dana BOS, maupun membawa nama institusi pendidikan atau kelembagaan dalam pembelian tiket konser tersebut.
“Itu sifatnya perorangan dan hanya imbauan. Kami tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket melalui sekolah, apalagi memakai dana BOS,” ujar Sutaryono.
Dalam kesempatan itu, Sutaryono mengingatkan seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik di Brebes agar selalu mematuhi aturan penggunaan dana BOS dan menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.