Kejari Purwokerto Pulihkan Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Dorong Pemberantasan Korupsi di Banyumas

Kejari Purwokerto, Banyumas
Sumber :
  • Istimewa

Purwokerto, VIVA BanyumasKejari Purwokerto di Banyumas berhasil memulihkan kerugian negara melalui eksekusi perkara, menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara di Banyumas.

img_title 06 Ribu Penumpang Padati Kereta Api Selama Libur Sekolah, Banyumas Jadi Salah Satu Titik Tersibuk di Daop 5 Purwokerto

Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah sepanjang tahun 2025 dari berbagai kasus tindak pidana korupsi melalui proses penyelidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi prioritas lembaganya, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Banyumas.

img_title Festival dan Grebeg Suran Baturraden Diusulkan Masuk KEN 2027, DPR Sebut Banyumas Punya Potensi Wisata Kelas Nasional

"Prioritas kami bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan uang negara kembali sehingga pembangunan dapat berjalan lebih baik," ujarnya saat memberikan keterangan pers dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember 2025.

Sepanjang 2025, Kejari Purwokerto menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan.

img_title Grebeg Suran Baturraden 2026 Jadi Magnet Wisata Banyumas, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

Kasus pertama terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas tahun 2018–2023, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp180.000.000.

Kasus kedua adalah dugaan korupsi penjualan produk susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden pada 2018–2024, dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.300.000.000.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kecamatan Jatilawang, pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, dengan perkiraan kerugian Rp2.252.998.200. Total kerugian dari ketiga perkara ini mencapai Rp6.733.000.000.

"Khusus untuk perkara penjualan susu di BBPTUHPT Baturraden, nilai kerugiannya mencapai Rp4,3 miliar dengan berbagai modus, mulai dari rekayasa harga hingga gratifikasi. Pihak terkait juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp915 juta selama proses penyidikan," jelas Gloria.

Pada tahap penuntutan, satu perkara korupsi sudah diputus oleh pengadilan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Jatilawang yang kini menjadi BUMDesma Jati Makmur atas nama terdakwa Wike Herlina binti Darwan.

Kasus ini masih menunggu putusan kasasi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda, serta mewajibkan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp943.400.945 dan Rp747.347.945, total sekitar Rp1,69 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan.

Halaman Selanjutnya
img_title