Tunggakan Pajak Kota Magelang Rp1,75 Miliar Berhasil Dipulihkan Berkat Sinergi Pemkot dan Kejari
- ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
VIVA Banyumas – Pemkot Magelang bekerja sama dengan Kejari dalam pemulihan tunggakan pajak melalui pendampingan hukum non-litigasi di Magelang, sehingga PAD kota meningkat.
Pemerintah Kota Magelang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang berhasil memulihkan tunggakan pajak daerah sebesar Rp1.758.580.513 melalui pendampingan hukum non-litigasi.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara antara kedua instansi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menyampaikan melalui rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang pada Jumat lalu bahwa pendampingan hukum diberikan setelah upaya penagihan reguler telah dilakukan secara maksimal namun belum membuahkan hasil.
“Secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang sangat baik. Hanya sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus.” tegasnya, dikutip dari Antara Jateng, Jumat (12/12/2025).
Menurut Nanang, proses pendampingan dilakukan setelah langkah-langkah penagihan dilakukan secara proporsional dan terukur.
Seluruh dana tunggakan yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang, sehingga turut memperkuat keuangan daerah.
Pendampingan ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama (PKS) antara BPKAD Kota Magelang dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
PKS tersebut menekankan pencegahan, penerangan, dan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Fokus pendampingan ditujukan untuk penyelesaian tunggakan pajak wajib pajak tertentu melalui surat kuasa khusus yang diberikan BPKAD kepada kejaksaan.
Kepala Kejari Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menambahkan bahwa pemulihan tunggakan dilakukan oleh jaksa pengacara negara (JPN) dengan fokus pada tiga sektor pajak, yaitu pajak air tanah, pajak restoran, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses ini berjalan melalui pemanggilan dan dialog yang bersifat persuasif, tanpa tekanan.
“Hasil ini menunjukkan sinergi yang baik antara kejari dan pemkot dalam memperkuat tata kelola. Sebagian besar wajib pajak akhirnya melunasi setelah diberikan pemahaman dan pendampingan,” ujar Atik.
Ia juga menegaskan kesiapan untuk melanjutkan pendampingan jika diperlukan kembali, tetap mengutamakan mekanisme non-litigasi dan penagihan secara bertahap.