Cilacap Dorong Tata Kelola Aset Daerah yang Akuntabel Lewat Pembinaan Pengelola BMD 2025
- Pemkab Cilacap
Cilacap, VIVA Banyumas – Pembinaan Pengelola BMD Kabupaten Cilacap 2025 menjadi upaya penting BPKAD untuk meningkatkan pengelolaan aset dan BMD melalui penerapan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) di seluruh wilayah Cilacap.
Pemerintah Kabupaten Cilacap terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui kegiatan Pembinaan Pengelola BMD Tahun 2025 yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, 9–10 Desember 2025, di Aula BPKAD Cilacap dan dibuka langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi pengelolaan aset sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penguatan pengelolaan BMD juga sejalan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam sambutannya, Bupati Syamsul menegaskan bahwa pengelolaan BMD bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga elemen strategis yang memengaruhi kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan fiskal daerah.
“Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar daftar inventaris. BMD merupakan sumber daya vital yang menjadi tulang punggung pelayanan publik serta komponen terbesar dalam Neraca Pemerintah Daerah.
Kualitas pengelolaan aset memiliki peran besar bagi Kabupaten Cilacap, baik dalam menjaga akuntabilitas keuangan sebagai syarat mutlak mempertahankan opini WTP dari BPK maupun dalam mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujar Mas Syamsul.
Ia menambahkan bahwa seluruh ASN di Cilacap perlu memahami perubahan regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Aturan tersebut menjadi pedoman penting untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih efektif.
“Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait berbagai aspek krusial dalam pengelolaan BMD, mulai dari penguatan penilaian aset, penyederhanaan prosedur, hingga penegasan sanksi administrasi. Aturan ini sekaligus menuntut kita untuk bekerja lebih cermat, cepat, dan akurat,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut, Mas Syamsul memberikan arahan langsung kepada seluruh Pengguna Barang dan Pengurus Barang agar semakin tertib dan adaptif dalam menjalankan tugas.
“Yang pertama, Menguasai dan Mematuhi Regulasi, Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum, Memahami dan Menerapkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Mengoptimalkan Pemanfaatan Aset serta Meningkatkan Kolaborasi,” tuturnya.