Menkeu Purbaya Batasi Insentif Pajak bagi BUMN di Danantara, Hanya untuk yang Alami Kendala Finansial

BPI Danantara.
Sumber :
  • Dok. Danantara

VIVA Banyumas – Menkeu Purbaya menegaskan bahwa insentif pajak bagi BUMN Danantara diberikan secara terbatas melalui dukungan fiskal yang diatur Kementerian Keuangan sebagai bentuk kebijakan insentif pajak selektif untuk BUMN Danantara.

img_title Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Bisa Dipastikan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemberian insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tidak diterapkan secara menyeluruh.

Kebijakan tersebut diberlakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

img_title Menkeu Purbaya Gencarkan Pengawasan Bea Cukai dengan Teknologi AI dan Kunjungan Mendadak demi Hapus Citra Negatif

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa dukungan fiskal hanya diberikan kepada BUMN yang tengah menghadapi tantangan finansial, termasuk proses restrukturisasi atau konsolidasi.

“Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang nggak (sesuai), nggak dikasih,” kata Purbaya dikutip dari VIVA.co.id, Kamis (4/12/2025).

img_title Menkeu Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Melambat Dampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akhir Tahun Ini

Menurut Purbaya, pemberian pembebasan pajak dimaksudkan untuk membantu meringankan beban perusahaan yang membutuhkan ruang pemulihan.

Kebijakan ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan Kementerian Keuangan terhadap rencana pengembangan Danantara sebagai proyek strategis pemerintah.

Ia menilai kebijakan tersebut masih wajar untuk diterapkan dalam periode tertentu.

“Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dengan demikian, BUMN yang sedang menjalani penataan keuangan dapat memperoleh ruang bernafas sementara tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan jangka panjang.

Purbaya menekankan bahwa insentif fiskal tidak berlaku bagi perusahaan yang mengusulkan pembebasan pajak atas kewajiban masa lalu.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan untuk beban yang telah lama terjadi, terlebih apabila perusahaan terkait dalam kondisi menguntungkan dan melibatkan kepemilikan asing.

“Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya, kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya nggak bisa. Itu kan sudah terjadi masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” ujarnya lagi.

Kriteria ini menjadi batas tegas agar kebijakan fiskal tetap akuntabel serta selaras dengan aturan yang berlaku.

Usulan mengenai insentif pajak sebelumnya disampaikan langsung oleh CEO Danantara dalam rapat di Kementerian Keuangan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title