Pemprov Jateng dan Kejati Sepakat Implementasikan Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026
- Pemprov Jateng
VIVA Banyumas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Langkah ini merupakan bagian implementasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku penuh pada 2026.
Penandatanganan MoU juga melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Tengah.
Inisiatif ini dilakukan sebagai persiapan koordinasi teknis menjelang pemberlakuan KUHP baru.
MoU tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari konsep restorative justice.
Menurutnya, penerapan hukuman ini lebih humanis dan menekankan pada pemahaman kesalahan serta perbaikan diri pelaku melalui kontribusi positif bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Gubernur Luthfi.
Luthfi menambahkan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada di bawah kewenangan bupati dan wali kota. Oleh karena itu, koordinasi dan pengawasan menjadi sangat krusial.
“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial disalahgunakan atau digunakan secara transaksional, karena hal tersebut berkaitan dengan asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi implementasi KUHP baru.
“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” jelas Undang.
Undang menjelaskan bahwa hakim nantinya hanya akan menentukan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas pemerintah daerah.