Kasus Pemerasan di Banyumas Terungkap: Korban Dijebak, Dipukul, dan Diperas Hingga Rp6,9 Juta

Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan
Sumber :
  • Humas Polresta Banyumas

VIVA BanyumasSat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan di Banyumas dengan menangkap para tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

img_title Kasus Dugaan Investasi Rugikan Korban Rp25 Miliar, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tegaskan Layanan Tetap Aman

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang melibatkan seorang pemuda asal Patikraja berinisial PR (23).

Kasus ini menarik perhatian publik karena pelaku menggunakan modus yang sangat terencana, mulai dari jebakan pembelian obat terlarang hingga aksi kekerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan aparat kepolisian.

img_title Generasi Muda Banyumas Diajak Kenali Petungan Jawa, Warisan Budaya yang Kini Kalah Populer dari Horoskop

Kasus terbongkar setelah laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025 resmi diterima.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasatreskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.

img_title Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar untuk Partai Politik, Bupati Sebut Ini Investasi Demi Perkuat Demokrasi

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Minggu (30/11/2025).

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), serta BAM (16) yang penanganannya dilakukan Unit PPA.

Seluruh pelaku telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perannya masing-masing dalam aksi pemerasan terencana tersebut.

Peristiwa bermula pada 13 November 2025 malam. Korban dipaksa oleh BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui sebuah akun Instagram

Setelah barang diterima, korban diarahkan ke area Lapangan Patikraja.

Sesampainya di lokasi, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima orang langsung menghadang dan menangkap korban.

Kasatreskrim memaparkan bahwa para pelaku memanfaatkan penyamaran untuk menekan korban.

“Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelasnya.

Setelah ditangkap, korban dibawa berkeliling sebelum akhirnya diseret ke SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat.

Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp10 juta.

Karena tidak memiliki dana, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya serta meminta temannya mentransfer uang tambahan.

Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta, termasuk satu unit ponsel yang juga dirampas.

Halaman Selanjutnya
img_title