Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Cair Dana Desa 2025, Menkeu Purbaya Sebut Rp40 Triliun untuk Nyicil
- Instagram @menkeuri
VIVA Banyumas – Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pencairan Dana Desa 2025 melalui PMK 81 2025 mensyaratkan Kopdes Merah Putih dengan alokasi Rp40 triliun untuk cicilan koperasi desa.
Pemerintah menetapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai salah satu syarat baru pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penyaluran dana desa lebih terarah, terutama dalam mendukung pembentukan koperasi desa sebagai prioritas nasional.
Aturan terbaru tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan mulai diundangkan pada 25 November 2025.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” bunyi pertimbangan PMK tersebut, dikutip pada Jumat (28/11/2025).
Mekanisme pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun syarat tahap II mengalami perubahan signifikan.
Pada PMK 108/2024, syarat tahap II hanya mencakup laporan realisasi serapan dan capaian keluaran tahun sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran minimal 40 persen.
Melalui PMK 81/2025, syarat tahap II ditambah dua ketentuan baru, yaitu:
1. Kewajiban menyerahkan akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
2. Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis PMK tersebut.
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa sebagian Dana Desa memang dialokasikan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dari total Rp60 triliun, sekitar Rp40 triliun digunakan untuk nyicil pinjaman Kopdes Merah Putih.
“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari tvOneNews, Jumat (28/11/2025).