Cegah Dana Pemda Menganggur, Menkeu Purbaya Bangun Sistem Transfer Cepat dari Pusat ke Daerah
- Antara
VIVA Banyumas – Menkeu Purbaya menegaskan bahwa Sistem percepatan dan Sistem percepatan transfer dana Pemda diperlukan agar Dana Pemda terserap optimal melalui Transfer ke daerah yang lebih cepat sehingga Penyerapan anggaran meningkat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, ia mengungkap adanya sekitar Rp 100 triliun dana Pemda yang mengendap di bank dan tidak digunakan secara optimal untuk pembangunan.
Menurutnya, kondisi ini berdampak pada lambatnya aktivitas ekonomi di daerah, karena dana yang seharusnya mendorong program pembangunan justru tertahan hingga akhir tahun.
Mengedepankan transparansi dan efisiensi fiskal, Purbaya menegaskan pentingnya perubahan sistem agar dana daerah dapat bekerja lebih produktif.
“Kenapa uangnya numpuk sampai akhir tahun walaupun seperti sekarang (ada upaya agar penyerapan) dipercepat? Setelah saya pelajari salah satu penyebabnya adalah karena mereka takut,” kata Purbaya dikutip dari VIVA.co.id pada Jumat (28/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, banyak Pemda sengaja menahan belanja karena ragu terhadap ketersediaan dana pada awal tahun berikutnya.
Kekhawatiran ini membuat mereka memilih menyimpan anggaran sebagai cadangan, meski praktik ini mengurangi efektivitas pembangunan.
“Menurut Pak Tito, itu karena mereka takut Januari–Februari (tahun depannya) enggak ada uang sehingga (program) enggak jalan,” ujarnya.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem fiskal yang tidak hanya menjamin kepastian transfer dana, tetapi juga membangun rasa aman bagi Pemda dalam mengeksekusi anggaran.
Untuk mengatasi masalah dana mengendap, Purbaya berencana membangun sistem baru yang mempercepat proses transfer dari pusat ke daerah.
Dengan sistem tersebut, Pemda tidak perlu lagi menahan dana hingga akhir tahun.
“Jadi ke depan, pertama akan kita buat sistem sedemikian rupa sehingga mereka yakin di awal tahun transfer dari pusat cepat. Jadi mereka enggak usah sisain yang Rp 100 triliun itu, jadi bisa dihabisin,” ujar Purbaya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola anggaran agar lebih efektif, percepat belanja publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai tindak lanjut, Purbaya menugaskan jajarannya untuk berdialog langsung dengan Pemda.