Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Pemerintah Siapkan Formula Baru Berbasis Rentang
- Istimewa
VIVA Banyumas – Skema baru penetapan UMP 2026 menegaskan bahwa rentang kenaikan dan kenaikan upah akan ditentukan oleh pemerintah daerah dengan masukan dari Dewan Pengupahan.
Pemerintah pusat memastikan bahwa penetapan UMP tahun depan akan menggunakan skema baru berupa rentang (range) kenaikan, bukan lagi satu angka nasional.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi tiap daerah yang berbeda-beda.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan pedoman nasional terkait rentang kenaikan ini, namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh enggak dari upah sekarang,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, dikutip dari tvOneNews, Jumat (28/11/2025).
Skema UMP tunggal selama ini dinilai kurang efektif karena tidak mencerminkan disparitas ekonomi antardaerah.
Beberapa provinsi mengalami pertumbuhan yang lebih cepat, sementara lainnya menghadapi tekanan inflasi atau produktivitas yang berbeda.
Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan formula baru yang lebih fleksibel dan berbasis rentang.
Langkah ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengamanatkan agar penetapan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) hingga pertumbuhan ekonomi di tiap wilayah.
Pendekatan baru ini juga dirancang untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai UMP dengan karakteristik ekonomi setempat.
Meski konsep rentang kenaikan sudah dipastikan, detail besaran persentasenya masih dibahas internal pemerintah.
Yassierli mengatakan bahwa formula final akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang segera diumumkan.
“Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” jelasnya.
Di lapangan, Dewan Pengupahan Daerah akan berperan lebih aktif. Mereka akan mengusulkan nilai kenaikan UMP kepada gubernur berdasarkan kajian kondisi ekonomi lokal, kemampuan dunia usaha, hingga kebutuhan hidup pekerja.
“Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” tambah Yassierli.