Tok! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang - Undang, 14 Perubahan Hukum Acara Pidana Disetujui

Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

VIVA BanyumasDPR resmi sahkan RKUHAP menjadi UU untuk memperkuat peradilan pidana, menerapkan restorative justice, dan menjamin hak tersangka dan korban dalam RKUHAP, hal ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

img_title Defisit APBN 2025 Berpotensi Melebar, Menkeu Purbaya Yudhi Tegaskan Tetap di Bawah Batas UU

Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.

img_title Pemprov Jateng dan Kejati Sepakat Implementasikan Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku 2026

Setelah penjelasan selesai, Puan menanyakan persetujuan seluruh fraksi yang hadir.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

img_title Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta jadi Rp 87 juta! DPR Ungkap Alasan di Baliknya

Puan menegaskan bahwa penjelasan Ketua Komisi III telah menguraikan substansi perubahan RKUHAP secara komprehensif.

Ia juga mengklarifikasi berbagai informasi menyesatkan yang beredar di masyarakat.

“Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” tutur Puan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota, RKUHAP resmi disahkan dengan ketukan palu Puan Maharani.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan KUHAP usai rapat pengambilan tingkat I bersama pemerintah.

Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman, dan dihadiri perwakilan pemerintah, termasuk Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" kata Habiburokhman.

Seluruh peserta rapat pun menyatakan setuju dan menandai langkah akhir sebelum dibawa ke rapat paripurna.

Revisi KUHAP memuat 14 substansi penting, di antaranya:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif untuk mewujudkan keadilan substantif.
  3. Diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
  4. Perbaikan kewenangan aparat penegak hukum serta penguatan koordinasi antar-lembaga.
  5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum.
  6. Peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan perlindungan profesi.
  7. Mekanisme restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia.
  9. Perlindungan bagi penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa sesuai prinsip HAM dan due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru, termasuk pengakuan bersalah dengan imbalan keringanan hukuman.
  12. Prinsip pertanggungjawaban korporasi atas tindak pidana.
  13. Pengaturan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk proses peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.