Kasus Judol Belum Tuntas, Pakar TPPU Minta Aparat Seret Bandar dan Beking ke Meja Hijau

Ilustrasi - Judi Online
Sumber :
  • pixabay

VIVA Banyumas – Penegakan hukum judol di Indonesia menuntut TPPU dan PPATK menelusuri aliran dana, agar bandar judol dan beking judol tidak luput dari kasus judol.

img_title Kubu Febrie Adriansyah Belum Balas Serangan, Fokus Ikuti Proses Hukum

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada beking berkekuatan besar yang melindungi para pelaku di balik layar.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menegaskan bahwa siapa pun yang ikut menikmati aliran dana dari praktik judol wajib diproses secara hukum.

img_title Kasus Dugaan Investasi Rugikan Korban Rp25 Miliar, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tegaskan Layanan Tetap Aman

Tidak hanya pelaku di lapangan, namun juga pihak-pihak berpengaruh yang diduga menjadi pelindung.

Yenti menegaskan bahwa pendekatan TPPU adalah kunci untuk membongkar jaringan keuangan para pelaku judol.

img_title Ambulans BPKH Disita KPK: ST Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK

"Dan memang semua kejahatan yang ada di dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang, itu termasuk judol, korupsi, kejahatan-kejahatan yang lain, pertambangan dan sebagainya itu harus menggunakan TPPU untuk menelusuri hasil kejahatan dalam hal ini, hasil judol itu sebetulnya kemana saja, gitu," ujar Yenti kepada awak media, Sabtu (16/11/2025).

Melalui mekanisme TPPU, aparat dapat menelusuri siapa saja yang mengalirkan dan menerima dana, termasuk mereka yang berdiri sebagai bandar atau backing dari praktik ilegal tersebut.

Ia menambahkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang hingga kini belum tersentuh hukum meski menikmati hasil kejahatan.

"Siapa saja yang menikmati itu harus diseret ke pengadilan dengan TPPU-nya, gitu… orang-orang yang mengambil hasil judol itu yang jumlahnya luar biasa itu, itu tidak tersentuh," imbuhnya.

Kasus judol kerap dikaitkan dengan keterlibatan pihak berkuasa. Namun Yenti menegaskan bahwa aparat tidak boleh gentar meski berhadapan dengan pejabat atau tokoh besar.

"Kita selalu mengatakan 'wah ini sulit karena di belakang ini pejabat…'. Nggak boleh bilang begitu. Semakin dia pejabat, semakin dia penegak hukum, hukum harusnya semakin kuat gitu," jelas Yenti.

Ia menekankan pentingnya dukungan publik agar aparat tetap memiliki integritas dalam menindak kasus judol, terlebih jika pelakunya memiliki jabatan tinggi.

"Jadi undang-undang mengatakan semua orang sama di depan hukum… kalau orang-orang itu bukan rakyat biasa tapi punya jabatan, sama itu masih ditambah, ditambah sepertiganya, diperberat," paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title