Isu Kenaikan Gaji ASN 2025 Mencuat, Pemerintah Belum Resmi Umumkan Perubahan: Cek Rincian Gaji PNS Terbaru

Ilustrasi - Gaji ASN
Sumber :
  • id.pinterest.com

VIVA Banyumas – Isu Gaji ASN dan Gaji PNS kembali mencuat menjelang akhir tahun, karena banyak yang menunggu kepastian kenaikan gaji ASN 2025, sementara aturan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan rincian gaji PNS berdasarkan PP terbaru tetap menjadi acuan hingga ada regulasi baru.

img_title Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Bisa Dipastikan

Berbagai kanal media hingga ruang diskusi di media sosial ramai membahas kemungkinan adanya penyesuaian gaji pokok PNS pada Desember 2025.

Banyak yang berspekulasi bahwa perubahan ini akan mulai berlaku sejak November, sehingga memunculkan banyak pertanyaan di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat umum.

img_title Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025, Menkeu Purbaya: Belum Ada Regulasi Baru untuk Perubahan Gaji

Namun hingga pertengahan November 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana perubahan gaji. Informasi yang beredar sejauh ini masih berupa prediksi dan analisis tanpa dasar kebijakan terbaru.

Artinya, struktur Gaji ASN masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak awal tahun lalu.

img_title Resmi! Gaji ASN Naik Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Cek Besaran dan Jadwal Cairnya

PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan dasar penghitungan gaji pokok PNS yang mencakup seluruh golongan.

Selama belum diterbitkan regulasi baru, ketentuan ini tetap menjadi pedoman resmi.

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan Gaji ASN di Desember 2025 belum bisa dipastikan.

Pemerintah juga belum memberikan tanda-tanda mengenai perubahan struktur gaji dalam waktu dekat.

PP tersebut mencakup seluruh ASN, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Ketetapan ini memberi kepastian dasar penghasilan sembari menunggu kebijakan lanjutan yang mungkin dirumuskan pemerintah.

Rincian Gaji ASN Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Berikut rincian gaji pokok PNS dari Golongan I hingga IV sesuai aturan yang berlaku saat ini:

1. Gaji PNS Golongan I

 

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

 

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

 

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

 

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

 

2. Gaji PNS Golongan II

 

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

 

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

 

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

 

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

 

3. Gaji PNS Golongan III

 

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

 

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

 

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

 

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 

4. Gaji PNS Golongan IV

 

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

 

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

 

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

 

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

 

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Halaman Selanjutnya
img_title