Isu Kenaikan Gaji ASN 2025 Mencuat, Pemerintah Belum Resmi Umumkan Perubahan: Cek Rincian Gaji PNS Terbaru
- id.pinterest.com
VIVA Banyumas – Isu Gaji ASN dan Gaji PNS kembali mencuat menjelang akhir tahun, karena banyak yang menunggu kepastian kenaikan gaji ASN 2025, sementara aturan masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan rincian gaji PNS berdasarkan PP terbaru tetap menjadi acuan hingga ada regulasi baru.
Berbagai kanal media hingga ruang diskusi di media sosial ramai membahas kemungkinan adanya penyesuaian gaji pokok PNS pada Desember 2025.
Banyak yang berspekulasi bahwa perubahan ini akan mulai berlaku sejak November, sehingga memunculkan banyak pertanyaan di kalangan aparatur pemerintahan maupun masyarakat umum.
Namun hingga pertengahan November 2025, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana perubahan gaji. Informasi yang beredar sejauh ini masih berupa prediksi dan analisis tanpa dasar kebijakan terbaru.
Artinya, struktur Gaji ASN masih tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diberlakukan sejak awal tahun lalu.
PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan dasar penghitungan gaji pokok PNS yang mencakup seluruh golongan.
Selama belum diterbitkan regulasi baru, ketentuan ini tetap menjadi pedoman resmi.
Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan Gaji ASN di Desember 2025 belum bisa dipastikan.
Pemerintah juga belum memberikan tanda-tanda mengenai perubahan struktur gaji dalam waktu dekat.
PP tersebut mencakup seluruh ASN, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Ketetapan ini memberi kepastian dasar penghasilan sembari menunggu kebijakan lanjutan yang mungkin dirumuskan pemerintah.
Rincian Gaji ASN Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Berikut rincian gaji pokok PNS dari Golongan I hingga IV sesuai aturan yang berlaku saat ini:
1. Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200