Rutan Banyumas Lakukan Pemindahan Napi Kasus Narkoba ke Nusakambangan untuk Tingkatkan Pembinaan

Rutan Banyumas kirim napi kasus narkoba ke Nusakambangan
Sumber :
  • Rutan Banyumas

VIVA, Banyumas – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

img_title Mau Jadi PNS Bayar Rp235 Juta, Mantan Kades di Banyumas Kini Jadi Tersangka

Hal ini dibuktikan dengan langkah strategis berupa pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, pada Sabtu (8/11/2025).

Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat sejak dari Banyumas hingga ke Pulau Nusakambangan.

img_title Rekaman Sepupu Saat Mandi Ditemukan di Ponsel, Pemuda di Banyumas Terancam 10 Tahun Penjara

Setibanya di lokasi, narapidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal oleh Satuan Tugas Pengamanan Dermaga Wijaya Pura sebelum diserahkan secara resmi ke pihak Lapas tujuan.

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Andi Mulyadi, melalui Staf Registrasi, Hardiman. Ia memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah dipenuhi dengan baik.

img_title Dua Hari Jalan, Enam Etape Ditempuh: Tunas Kelapa Cilacap Resmi Meluncur ke Banyumas

“Narapidana diterima sesuai dengan prosedur, seluruh berkas administrasi lengkap, dan kondisi narapidana dalam keadaan sehat. Kami memastikan setiap tahapan dijalankan dengan teliti dan transparan,” ujar Hardiman.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi, menjelaskan bahwa pemindahan ini bukan hanya soal pemindahan fisik, melainkan juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembinaan bagi narapidana kasus narkotika.

“Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan narapidana secara fisik, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pembinaan sesuai dengan karakteristik kasusnya, khususnya bagi narapidana kasus narkotika,” ujarnya.

Langkah tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan berorientasi pada pemulihan dan kemanusiaan.

Anggi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati, transparan, dan akuntabel.

“Kami melaksanakan kegiatan ini dengan penuh kehati-hatian dan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan hak-hak narapidana agar tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan,” tambahnya.

Menurut Anggi, Lapas Narkotika Nusakambangan dipilih karena memiliki fasilitas pembinaan yang lengkap serta sistem pengawasan yang ketat dan terarah.

Di sana, narapidana akan mendapatkan program rehabilitasi dan pembinaan yang lebih intensif.

“Di Nusakambangan, para narapidana akan mendapatkan program pembinaan dan rehabilitasi yang lebih intensif dan terarah. Harapannya, mereka dapat memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan memiliki bekal positif untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title