Benarkah Gaji Pensiunan PNS Akan Naik? Taspen Ungkap Fakta dan Regulasi yang Masih Berlaku
- PP Nomor 8 Tahun 2024
Kabar gaji pensiunan PNS naik pada 2026 ramai di media sosial. PT Taspen memastikan hingga kini belum ada surat edaran resmi terkait hal tersebut. Regulasi lama masih berlaku hingga ada keputusan baru.
VIVA, Banyumas – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2026.
Informasi tersebut cepat menyebar dan memunculkan berbagai spekulasi, terutama di kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang telah atau akan memasuki masa purna tugas.
Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN memberikan klarifikasi.
Melalui keterangan resminya di akun Instagram, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun.
“Halo Sobat Taspen, saat ini Taspen belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan dan rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam unggahan resminya dikutip Sabtu (1/11/2025).
Taspen menambahkan bahwa selama belum ada keputusan resmi, skema dan perhitungan besaran uang pensiun masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, para pensiunan maupun calon pensiunan diminta untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Mohon menunggu informasi resminya melalui sosial media kami di Facebook, Instagram, Twitter atas nama PT Taspen (Persero) yang bercentang biru,” lanjut Taspen dalam keterangannya.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini muncul bersamaan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi ASN.
Skema ini akan menggantikan sistem lama yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan ASN, terutama pada golongan I dan II, yang selama ini dinilai masih memiliki penghasilan relatif rendah.
Selain itu, sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan hingga mendekati masa pensiun, sehingga manfaat pensiun belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan hidup pasca-kerja.
Pemerintah pun tengah mengkaji berbagai opsi untuk memperbaiki sistem penggajian dan pensiun agar lebih berkeadilan.