Viral Mahasiswi KIP K UNS Dugem di Klub Malam, Beasiswanya Langsung Dicabut

UNS cabut beasiswa mahasiswi viral dugem
Sumber :
  • Tiktok @dody.sm

Mahasiswi UNS penerima beasiswa KIP-K viral karena dugem di klub malam. UNS menindak tegas dengan mencabut beasiswa dan melarang penerimaan bantuan di masa depan

img_title Apes! Mahasiswi di Banyumas Tinggal Masuk Kamar, Motor Rp13 Juta Langsung Disikat Maling

Viva, Banyumas - Kasus seorang mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial setelah videonya asyik dugem di klub malam beredar luas.

Mahasiswi berinisial TKS, yang tercatat sebagai penerima KIP-K tahun 2023, akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh pihak kampus.

img_title Banyumas Klaim Pendidikan Maju, Beasiswa Mengalir Namun Anak Pinggiran Masih Berjuang Sekolah

Video berdurasi beberapa detik itu memperlihatkan TKS berjoget dengan ceria di tengah keramaian klub malam, mengenakan pakaian minim.

Rekaman tersebut sempat diunggah ke Instagram dan menyebar cepat sebelum akhirnya dihapus. Namun, jejak digitalnya terlanjur memicu reaksi keras dari publik, terutama karena TKS diketahui adalah penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

img_title Profil Danny Alry Masinambow, Dosen Unima yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi hingga Berujung Bunuh Diri

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sendiri merupakan program beasiswa pemerintah untuk mendukung pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu.

Karena itu, perilaku TKS dianggap mencoreng nilai moral dan tanggung jawab penerima beasiswa tersebut. Menanggapi viralnya video itu, pihak Universitas Sebelas Maret segera membentuk tim investigasi dan memanggil TKS untuk klarifikasi. Sekretaris UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa TKS merupakan mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS, angkatan 2023.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS terbukti melakukan pelanggaran etik. Berdasarkan rekomendasi MKEM, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan beasiswa KIP-K yang bersangkutan.

“Mahasiswa yang bersangkutan terbukti melanggar etika akademik dan sosial, sehingga beasiswa KIP-K resmi dicabut,” tulis pihak UNS dalam siaran persnya.

Selain pencabutan beasiswa, TKS juga tidak diperbolehkan lagi menerima beasiswa apa pun selama masa studinya di UNS. Pihak kampus menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin agar penerima beasiswa memahami tanggung jawab moral dan sosial yang melekat pada status mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title