Terungkap! Begini Kronologi Lengkap Tabrak Lari Maut Sragen yang Tewaskan 1 Keluarga
- Polres Sragen
Polisi berhasil mengungkap tabrak lari maut di Sragen yang tewaskan satu keluarga. Pelaku sopir L300 tanpa SIM ditangkap kurang dari tujuh jam setelah kejadian
Viva, Banyumas - Kasus tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap kronologi lengkap dan menangkap pelaku hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin malam (27/10/2025).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Lantas Iptu Kukuh Tirta Satrio Leksono menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mendalam bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jateng menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
“Kami telah melakukan olah TKP dan analisis rekaman CCTV di sepanjang jalur Sragen–Plupuh–Solo. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan,” ujar Iptu Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah R (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, yang mengemudikan mobil pick-up Mitsubishi L300 bernomor polisi AD-8205-DE.
Saat melaju dari arah selatan ke utara, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat AD-5065-AHE yang dikendarai Saiful Anwar (32) bersama istrinya Unik Yuwanti (29) dan dua anak mereka, Alikha Nafisha (11) serta Amira Syarifatil (5).
Namun, pelaku tidak melakukan pengereman maupun upaya menghindar meskipun jarak pandang masih memungkinkan.
Akibat benturan keras, dua korban tewas di tempat, sementara dua lainnya meninggal dunia di RSUD Gemolong. Bukannya menolong korban, pelaku justru melarikan diri menuju arah Surakarta dan bahkan mematikan ponselnya untuk menghilangkan jejak.
Tim gabungan Satlantas Polres Sragen dan Unit Resmob segera bergerak cepat. Dari rekaman CCTV dan data kendaraan di Samsat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tim akhirnya menangkap R di rumah istrinya di kawasan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Polisi juga menyita mobil L300 beserta STNK asli sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ia mengemudi tanpa memiliki SIM, menggunakan kendaraan yang tidak layak jalan, serta mengabaikan keselamatan pengendara lain.