Skandal Naturalisasi Malaysia, PSSI Ungkap Perbedaan Proses di Indonesia

PSSI singgung skandal naturalisasi Malaysia
Sumber :
  • instagram @erickthohir

Skandal naturalisasi Malaysia berujung sanksi FIFA. PSSI menegaskan naturalisasi pemain di Indonesia lebih ketat dan transparan agar tak merusak integritas sepak bola nasional

Viva, Banyumas - Kasus sanksi FIFA terhadap Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) dan tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia menjadi sorotan besar di kawasan ASEAN. Tidak hanya publik sepak bola Malaysia yang dikejutkan, Indonesia pun ikut terseret dalam pembahasan, terutama soal proses naturalisasi yang selama ini dilakukan oleh PSSI.

FIFA resmi menghukum FAM dengan denda CHF 350.000 atau sekitar Rp7,3 miliar, serta menjatuhkan larangan bermain 12 bulan kepada tujuh pemain naturalisasi Malaysia. Mereka terbukti menggunakan dokumen palsu untuk bisa tampil di ajang internasional, termasuk saat Malaysia mengalahkan Vietnam di Kualifikasi Piala Asia 2027.

Menanggapi kasus ini, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa proses naturalisasi di Indonesia jauh lebih ketat dan tidak bisa dilakukan secara instan. Melalui unggahan di media sosialnya, Arya menyoroti perbedaan mendasar antara prosedur yang dilakukan PSSI dan FAM.

“Tidak mudah melakukan naturalisasi. Ada yang butuh waktu bertahun-tahun hanya untuk satu pemain. Bahkan ada yang gagal meski punya kesempatan, karena memang tidak bisa dilakukan sembarangan,” tulis Arya di laman Instagram.

Pernyataan tersebut seakan menegaskan bahwa PSSI mengutamakan aspek legalitas, administrasi, dan persyaratan FIFA dalam setiap pengajuan naturalisasi. Proses panjang yang kerap dikeluhkan suporter, menurut Arya, justru menjadi jaminan agar Indonesia tidak mengalami masalah serupa dengan Malaysia.

Di Indonesia, setiap pemain yang hendak dinaturalisasi harus melewati serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi dokumen, rekomendasi PSSI, persetujuan DPR, hingga persetujuan Presiden. Selain itu, FIFA juga kerap dilibatkan dalam validasi status kewarganegaraan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.