STNK Hilang? Ternyata Ini Trik Cepat dan Legal Mengurusnya Tanpa Calo, Dijamin Langsung Jadi!
VIVA, Banyumas – Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi momen yang membuat panik, terutama jika Anda belum pernah mengurusnya sebelumnya.
Namun, jangan khawatir. Proses penggantian STNK hilang sebenarnya cukup jelas dan bisa diikuti dengan mudah jika Anda tahu langkah-langkahnya.
Dilansir dari 100kpj, berikut cara lengkap dan profesional dalam mengurus STNK yang hilang.
1. Laporkan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama saat STNK hilang adalah segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Sampaikan kronologi kejadian dengan jelas agar petugas bisa menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan STNK. Dokumen ini adalah syarat utama untuk proses pengurusan STNK baru.
2. Siapkan Dokumen dan Datangi Kantor Samsat
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Bawa dokumen penting seperti:
- Fotokopi dan asli KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi dan asli BPKB
- Surat keterangan kehilangan dari polisi
- Kendaraan terkait untuk cek fisik
- Disarankan datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
3. Cek Fisik Kendaraan dan Isi Formulir
Setibanya di Samsat, kendaraan akan diperiksa secara fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen yang Anda bawa.
Sambil menunggu, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
Setelah lengkap, serahkan formulir dan dokumen ke loket yang ditentukan.
4. Proses Pembuatan dan Pembayaran STNK Baru
Langkah selanjutnya adalah menuju loket Bea Balik Nama (BBN) II. Petugas akan memverifikasi semua berkas Anda sebelum STNK baru diproses.
Setelah diverifikasi, Anda akan diminta melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Ambil STNK Baru Anda
Setelah pembayaran selesai, tunggu panggilan untuk menerima STNK pengganti Anda.
Pastikan semua data pada STNK baru sudah benar sebelum meninggalkan lokasi.