Modifikasi Mobil Tanpa Ribet dan Tilang: Ini Trik Legal Biar Tetap Stylish Tanpa Langgar Aturan Pemerintah
- Dok: HSR Wheel
VIVA, Banyumas – Modifikasi mobil memang menjadi tren yang terus berkembang di kalangan pecinta otomotif.
Tak sekadar soal gaya, banyak pemilik kendaraan yang merasa modifikasi adalah cara terbaik untuk menyesuaikan mobil dengan karakter pribadi maupun kebutuhan harian.
Mulai dari perubahan pada eksterior, interior, hingga sistem audio dan pencahayaan, modifikasi bisa menjadikan kendaraan tampil lebih unik dan mencuri perhatian.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua modifikasi diperbolehkan oleh hukum? Jika salah langkah, Anda bukan hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga menghadapi ancaman denda hingga jutaan rupiah atau bahkan pidana.
Oleh karena itu, memahami batasan dan ketentuan hukum dalam modifikasi kendaraan adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Apa Itu Modifikasi Mobil Menurut Hukum?
Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi mobil didefinisikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Artinya, setiap bentuk perubahan pada mobil yang berkaitan dengan struktur utama harus melalui prosedur legal yang ketat.
Modifikasi yang Diperbolehkan
Tidak semua modifikasi dilarang. Anda tetap bisa mempercantik tampilan kendaraan selama tidak mengubah dimensi atau kemampuan daya angkut. Contoh modifikasi yang diperbolehkan meliputi:
- Penggantian warna cat (dengan catatan, wajib mengubah data STNK dan BPKB).
- Penggantian velg atau lampu selama sesuai standar keselamatan.
- Menambahkan aksesori interior tanpa mengganggu fungsi keselamatan.
Jika ingin melakukan perubahan besar seperti mengubah mesin, dimensi, atau sistem suspensi, ada beberapa hal yang wajib dilakukan:
- Rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Dikerjakan oleh bengkel yang ditunjuk Kementerian Perindustrian
- Melakukan uji tipe ulang terhadap kendaraan
Contoh Modifikasi yang Melanggar Aturan
Beberapa jenis modifikasi yang bisa membuat Anda kena tilang antara lain:
- Mengubah knalpot menjadi knalpot racing.
- Menghilangkan safety belt atau APAR.
- Mengganti ban standar dengan ban slick.
- Mengubah letak plat nomor tanpa uji tipe.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Modifikasi ilegal bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:
- Tilang dan denda administratif.
- Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta (Pasal 277 UU No. 22/2009).
- Risiko kecelakaan akibat penurunan standar keselamatan.
- Kehilangan garansi kendaraan dari pabrikan.
Kesimpulan
Modifikasi mobil memang menyenangkan dan bisa menjadi bentuk ekspresi diri. Namun, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Pastikan Anda memahami dan mengikuti prosedur modifikasi yang legal agar kendaraan tetap aman digunakan dan terhindar dari masalah hukum
VIVA, Banyumas – Modifikasi mobil memang menjadi tren yang terus berkembang di kalangan pecinta otomotif.
Tak sekadar soal gaya, banyak pemilik kendaraan yang merasa modifikasi adalah cara terbaik untuk menyesuaikan mobil dengan karakter pribadi maupun kebutuhan harian.
Mulai dari perubahan pada eksterior, interior, hingga sistem audio dan pencahayaan, modifikasi bisa menjadikan kendaraan tampil lebih unik dan mencuri perhatian.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua modifikasi diperbolehkan oleh hukum? Jika salah langkah, Anda bukan hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga menghadapi ancaman denda hingga jutaan rupiah atau bahkan pidana.
Oleh karena itu, memahami batasan dan ketentuan hukum dalam modifikasi kendaraan adalah hal mutlak yang tidak boleh diabaikan.
Apa Itu Modifikasi Mobil Menurut Hukum?
Menurut Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi mobil didefinisikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.
Artinya, setiap bentuk perubahan pada mobil yang berkaitan dengan struktur utama harus melalui prosedur legal yang ketat.
Modifikasi yang Diperbolehkan
Tidak semua modifikasi dilarang. Anda tetap bisa mempercantik tampilan kendaraan selama tidak mengubah dimensi atau kemampuan daya angkut. Contoh modifikasi yang diperbolehkan meliputi:
- Penggantian warna cat (dengan catatan, wajib mengubah data STNK dan BPKB).
- Penggantian velg atau lampu selama sesuai standar keselamatan.
- Menambahkan aksesori interior tanpa mengganggu fungsi keselamatan.
Jika ingin melakukan perubahan besar seperti mengubah mesin, dimensi, atau sistem suspensi, ada beberapa hal yang wajib dilakukan:
- Rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)
- Dikerjakan oleh bengkel yang ditunjuk Kementerian Perindustrian
- Melakukan uji tipe ulang terhadap kendaraan
Contoh Modifikasi yang Melanggar Aturan
Beberapa jenis modifikasi yang bisa membuat Anda kena tilang antara lain:
- Mengubah knalpot menjadi knalpot racing.
- Menghilangkan safety belt atau APAR.
- Mengganti ban standar dengan ban slick.
- Mengubah letak plat nomor tanpa uji tipe.
Risiko Jika Melanggar Aturan
Modifikasi ilegal bisa menimbulkan berbagai konsekuensi, antara lain:
- Tilang dan denda administratif.
- Pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta (Pasal 277 UU No. 22/2009).
- Risiko kecelakaan akibat penurunan standar keselamatan.
- Kehilangan garansi kendaraan dari pabrikan.
Kesimpulan
Modifikasi mobil memang menyenangkan dan bisa menjadi bentuk ekspresi diri. Namun, keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Pastikan Anda memahami dan mengikuti prosedur modifikasi yang legal agar kendaraan tetap aman digunakan dan terhindar dari masalah hukum