STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya

Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara

Banyumas – Pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hadir di Banjarnegara, Jawa tengah.

Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Pelaksanaan program ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syarat dokumen dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu

● Asli dan fotokopi STN kendaraan.

● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.

● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.

Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.

Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:

● KTP asli

● BPKB asli

● Surat kehilangan

● Membuat iklan di surat kabar

● Cek fisik kendaraan

Banyumas – Pemanfaatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hadir di Banjarnegara, Jawa tengah.

Jangan sampai terlewat, Samsat Jawa Tengah terapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Pokok pajak tunggakan dan denda hanya cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

Pelaksanaan program ini dimulai pada tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Bagi masyarakat yang akan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, simak berikut syarat dokumen dilansir dari akun Instagram @instapurwokerto yaitu

● Asli dan fotokopi STN kendaraan.

● Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.

● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.

Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.

Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:

● KTP asli

● BPKB asli

● Surat kehilangan

● Membuat iklan di surat kabar

● Cek fisik kendaraan