STNK Hilang? Tenang Masih Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Caranya
Kamis, 10 April 2025 - 11:10 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @samsat_banjarnegara
● Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
● Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
● Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.
Dilansir melalui akun Instagram @samsat_banjarnegara memberikan informasi terkait salah satu syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor yaitu STNK.
Namun jangan khawatir apabila STNK hilang masih bisa ikut program ini.
Silahkan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan dengan syarat:
● KTP asli