Beli Sabu via WhatsApp Harga Rp 600 Ribu, Warga Kebumen Ini Terancam 12 Tahun Penjara
- Polres Kebumen
Seorang pria Kebumen bernama CG alias Gareng ditangkap setelah membeli sabu lewat WhatsApp. Polisi menyita barang bukti dan menjeratnya dengan ancaman 12 tahun penjara
Viva, Banyumas - Polres Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial CG alias Gareng (34), warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, ditangkap tim Satresnarkoba pada 3 September 2025. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus narkoba yang berhasil digagalkan aparat di wilayah Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika. CG ditangkap di sebuah pemukiman warga.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp600 ribu, lalu melakukan pembayaran via DANA. Barang haram itu diambil dari seseorang di Kecamatan Gombong,” terang AKP Heru dalam konferensi pers, Kamis 25 September 2025 di Polres Kebumen.
Dalam pemeriksaan, CG mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2023. Ia berdalih membeli narkotika tersebut untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
Meski demikian, polisi tetap menindak tegas karena penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun melanggar hukum. Pengakuan CG menunjukkan bagaimana narkoba dapat menjerat siapa saja, bahkan dengan cara transaksi yang semakin canggih melalui platform digital.