Purbalingga Musnahkan Rp2,2 Miliar Rokok Ilegal, Begini Cara Dana Cukai Dialihkan untuk Kesejahteraan

Proses Pemusnahan Jutaan Rokok Ilegal
Sumber :
  • ANTARA/HO-Pemkab Purbalingga

Padahal, sebagian dana cukai dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," jelasnya.

Bupati Fahmi menegaskan, Pemkab Purbalingga bersama Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan peredaran rokok ilegal serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatifnya.

"Mari bersama kita berkomitmen 'Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!'," tegasnya.

Kepala KPPBC Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan selama 12 bulan, sejak Juli 2024 hingga Mei 2025. Wilayah operasi meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.

“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan," katanya.

Langkah penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan suplai rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto.