Aturan Baru: Pelajar Temanggung Dilarang Bawa Motor dan Mobil ke Sekolah Orangtua Diminta Jemput Anak

Larangan siswa Temanggung bawa motor ke sekolah
Sumber :
  • Pemkab Temanggung

Pelajar Temanggung resmi dilarang bawa motor dan mobil ke sekolah. Aturan ini diterbitkan untuk cegah kecelakaan dan dorong orang tua lebih aktif mengantar anak

Viva, Banyumas – Bupati Temanggung, Agus Sutyawan, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 330/028 Tahun 2025 tentang larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor roda dua (R2) maupun roda empat (R4) ke sekolah.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelajar SD, SMP, hingga SMA/SMK di wilayah Kabupaten Temanggung. Larangan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah daerah menegaskan, aturan ini dikeluarkan demi keselamatan peserta didik sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pelajar yang belum memiliki SIM dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, saat berangkat ke sekolah. Selain itu, orang tua diminta aktif mengawasi serta memastikan anak-anaknya tidak melanggar aturan ini.

“Keselamatan pelajar adalah prioritas utama. Kami ingin meminimalisir kecelakaan yang kerap melibatkan anak sekolah karena belum cakap berkendara,” tulis Bupati Temanggung dalam edarannya.

Bupati juga mendorong peran serta orang tua dalam aturan ini. Mereka diimbau untuk mengantar anak ke sekolah, baik secara mandiri maupun menggunakan transportasi umum yang aman. Orang tua diingatkan untuk melengkapi anak dengan perlengkapan keselamatan jika menggunakan kendaraan roda dua sebagai penumpang.

Di sisi lain, kepala sekolah dan guru juga diminta berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Sekolah wajib menegakkan larangan ini agar siswa tidak lagi membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.