Tunjangan Rumah DPRD Banyumas Capai Rp 42 Juta per Bulan Dibedah Kejari, Publik Tunggu Hasil Kajian
- DPRD Banyumas
Tunjangan DPRD Banyumas disorot publik karena nilainya fantastis. Kejari Purwokerto turun tangan mengkaji regulasi, publik menunggu hasil evaluasi agar anggaran lebih transparan
Viva, Banyumas - Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan publik. Nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang fantastis menuai kritik, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turun tangan melakukan kajian hukum terhadap regulasi yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, setiap anggota dewan memperoleh tunjangan dengan jumlah yang tidak sedikit. Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp42 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp34 juta, dan anggota DPRD lebih dari Rp23 juta.
Di luar itu, ada pula tunjangan transportasi yang nilainya mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Kajian yang dilakukan Kejari Purwokerto menitikberatkan pada kesesuaian Perbup Banyumas dengan peraturan perundangan di atasnya.
Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah pemberian tunjangan sudah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kejari menegaskan bahwa kajian dilakukan secara independen untuk menjawab keresahan publik terkait tingginya alokasi anggaran untuk tunjangan dewan.
Dikutip dari wonosobozone, Di sisi lain, pimpinan DPRD Banyumas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi ulang terhadap Perbup yang mengatur tunjangan.
DPRD menegaskan siap menerima apabila besaran tunjangan mereka perlu disesuaikan. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.
Meski begitu, DPRD juga menekankan bahwa tunjangan diberikan sebagai kompensasi karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas bagi seluruh anggota dewan.
Polemik tunjangan ini menambah daftar panjang isu transparansi anggaran di tingkat daerah. Bagi masyarakat, angka puluhan juta rupiah per bulan dinilai tidak sebanding dengan kondisi sosial-ekonomi di Banyumas.
Dengan keterlibatan Kejari Purwokerto dan rencana evaluasi dari Pemkab Banyumas, publik berharap akan lahir keputusan yang lebih adil, proporsional, dan sesuai aturan hukum. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak semakin menurun.
Ke depan, hasil kajian hukum ini akan menjadi titik penting dalam menentukan arah kebijakan tunjangan DPRD Banyumas, sekaligus menjadi barometer tata kelola anggaran daerah yang lebih akuntabel
Tunjangan DPRD Banyumas disorot publik karena nilainya fantastis. Kejari Purwokerto turun tangan mengkaji regulasi, publik menunggu hasil evaluasi agar anggaran lebih transparan
Viva, Banyumas - Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas kembali menjadi sorotan publik. Nilai tunjangan perumahan dan transportasi yang fantastis menuai kritik, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto turun tangan melakukan kajian hukum terhadap regulasi yang digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, setiap anggota dewan memperoleh tunjangan dengan jumlah yang tidak sedikit. Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan lebih dari Rp42 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp34 juta, dan anggota DPRD lebih dari Rp23 juta.
Di luar itu, ada pula tunjangan transportasi yang nilainya mencapai belasan juta rupiah setiap bulan. Kajian yang dilakukan Kejari Purwokerto menitikberatkan pada kesesuaian Perbup Banyumas dengan peraturan perundangan di atasnya.
Acuan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD.
Langkah ini penting untuk memastikan apakah pemberian tunjangan sudah sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Kejari menegaskan bahwa kajian dilakukan secara independen untuk menjawab keresahan publik terkait tingginya alokasi anggaran untuk tunjangan dewan.
Dikutip dari wonosobozone, Di sisi lain, pimpinan DPRD Banyumas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bupati Banyumas untuk meminta evaluasi ulang terhadap Perbup yang mengatur tunjangan.
DPRD menegaskan siap menerima apabila besaran tunjangan mereka perlu disesuaikan. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen dewan dalam merespons aspirasi masyarakat.
Meski begitu, DPRD juga menekankan bahwa tunjangan diberikan sebagai kompensasi karena pemerintah daerah belum mampu menyediakan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas bagi seluruh anggota dewan.
Polemik tunjangan ini menambah daftar panjang isu transparansi anggaran di tingkat daerah. Bagi masyarakat, angka puluhan juta rupiah per bulan dinilai tidak sebanding dengan kondisi sosial-ekonomi di Banyumas.
Dengan keterlibatan Kejari Purwokerto dan rencana evaluasi dari Pemkab Banyumas, publik berharap akan lahir keputusan yang lebih adil, proporsional, dan sesuai aturan hukum. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak semakin menurun.
Ke depan, hasil kajian hukum ini akan menjadi titik penting dalam menentukan arah kebijakan tunjangan DPRD Banyumas, sekaligus menjadi barometer tata kelola anggaran daerah yang lebih akuntabel