Razia! Satpol PP Banjarnegara Tinjau Langsung Lokasi Penjualan Miras di Pucang Bawang

Satpol PP Banjarnegara Tinjau Langsung Lokasi Penjualan Miras
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infoseputarbanjarnegara

Viva, Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara melakukan razia di lokasi yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Maraknya pemberitaan di media sosial terkait penjualan miras.

Lokasi di outlet 23 Desa Pucang, Kecamatan Bawang akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP Banjarnegara.

Pada Sabtu malam (20/9/2025), petugas bersama aparat kepolisian melakukan razia.

Dalam operasi ini, berhasil mengamankan 26 botol miras beralkohol dari kios tersebut.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, unsur pelanggaran sudah terpenuhi.

"Sudah ada barang bukti, sudah ada tersangka. Namun karena baru pertama kali kita dapati, maka bisa melalui pembinaan terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," jelasnya pada Minggu (21/9/2025).

Ada pun penjualan miras di kios itu diketahui seorang pria berinisial A A warga Desa Brangkal, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Penjualan miras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi

Viva, Banyumas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara melakukan razia di lokasi yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Maraknya pemberitaan di media sosial terkait penjualan miras.

Lokasi di outlet 23 Desa Pucang, Kecamatan Bawang akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP Banjarnegara.

Pada Sabtu malam (20/9/2025), petugas bersama aparat kepolisian melakukan razia.

Dalam operasi ini, berhasil mengamankan 26 botol miras beralkohol dari kios tersebut.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan, unsur pelanggaran sudah terpenuhi.

"Sudah ada barang bukti, sudah ada tersangka. Namun karena baru pertama kali kita dapati, maka bisa melalui pembinaan terlebih dahulu sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan," jelasnya pada Minggu (21/9/2025).

Ada pun penjualan miras di kios itu diketahui seorang pria berinisial A A warga Desa Brangkal, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Penjualan miras tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi