Pemkab Temanggung Cairkan Dana Bantuan Politik Rp 1,8 Miliar ke 10 Parpol, PDIP Terima Paling Besar
- Pemkab Temanggung
Pemkab Temanggung cairkan Banpol Rp 1,8 miliar untuk 10 partai DPRD. PDIP jadi penerima terbesar Rp 400 juta, sisanya dibagi proporsional sesuai perolehan suara Pemilu 2024
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung resmi mencairkan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 1,817,8 miliar. Dana ini diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Temanggung berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, menjelaskan bahwa besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai.
Peraturan menetapkan bahwa setiap suara bernilai Rp 3.500. Dengan total suara sah 519.377, maka dialokasikan dana sekitar Rp 1,817,8 miliar.
“Dana ini diperuntukkan bagi 10 partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Temanggung. Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai jumlah suara yang mereka raih,” ungkap Djoko, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Pemkab Temanggung.
Dari hasil pembagian, PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar. Dengan perolehan 114.458 suara, partai ini berhak atas Rp 400 juta.
Sementara itu, PKB menerima Rp 277,2 juta dari 79.227 suara, Golkar memperoleh Rp 273,4 juta dari 78.123 suara, dan Gerindra menerima Rp 263,4 juta dari 72.257 suara.
Partai lain yang juga mendapatkan Banpol adalah PPP dengan Rp 177,1 juta, PAN Rp 130,5 juta, PKS Rp 111,4 juta, NasDem Rp 76,9 juta, Demokrat Rp 68,1 juta, serta Hanura Rp 38,8 juta.
Djoko menegaskan bahwa penggunaan Banpol memiliki ketentuan yang jelas. Sedikitnya 60 persen dari dana yang diterima wajib digunakan untuk pendidikan politik, baik bagi kader maupun masyarakat luas. Sisa dana dapat dipakai untuk mendukung operasional partai.
“Pendidikan politik menjadi prioritas utama. Harapannya, masyarakat dapat semakin cerdas dalam memahami proses demokrasi, sementara kader partai juga mampu meningkatkan kapasitasnya,” tambah Djoko.
Selain itu, Banpol diharapkan dapat mendorong partai politik lebih aktif dalam melakukan pembinaan kader dan mengedukasi masyarakat terkait nilai-nilai demokrasi, partisipasi politik, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan pencairan Banpol ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem politik di tingkat lokal.
Dengan adanya dukungan anggaran, partai diharapkan tidak hanya aktif dalam kontestasi politik, tetapi juga berperan dalam pembangunan masyarakat. Dengan total Rp 1,8 miliar yang telah digelontorkan, Pemkab Temanggung berharap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dapat dijalankan dengan baik
Pemkab Temanggung cairkan Banpol Rp 1,8 miliar untuk 10 partai DPRD. PDIP jadi penerima terbesar Rp 400 juta, sisanya dibagi proporsional sesuai perolehan suara Pemilu 2024
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung resmi mencairkan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2025 dengan total anggaran Rp 1,817,8 miliar. Dana ini diberikan kepada partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Temanggung berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyono, menjelaskan bahwa besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai.
Peraturan menetapkan bahwa setiap suara bernilai Rp 3.500. Dengan total suara sah 519.377, maka dialokasikan dana sekitar Rp 1,817,8 miliar.
“Dana ini diperuntukkan bagi 10 partai politik yang berhasil menempatkan wakilnya di DPRD Temanggung. Pembagian dilakukan secara proporsional sesuai jumlah suara yang mereka raih,” ungkap Djoko, Kamis (18/9/2025) dikutip dari Pemkab Temanggung.
Dari hasil pembagian, PDI Perjuangan menjadi penerima bantuan terbesar. Dengan perolehan 114.458 suara, partai ini berhak atas Rp 400 juta.
Sementara itu, PKB menerima Rp 277,2 juta dari 79.227 suara, Golkar memperoleh Rp 273,4 juta dari 78.123 suara, dan Gerindra menerima Rp 263,4 juta dari 72.257 suara.
Partai lain yang juga mendapatkan Banpol adalah PPP dengan Rp 177,1 juta, PAN Rp 130,5 juta, PKS Rp 111,4 juta, NasDem Rp 76,9 juta, Demokrat Rp 68,1 juta, serta Hanura Rp 38,8 juta.
Djoko menegaskan bahwa penggunaan Banpol memiliki ketentuan yang jelas. Sedikitnya 60 persen dari dana yang diterima wajib digunakan untuk pendidikan politik, baik bagi kader maupun masyarakat luas. Sisa dana dapat dipakai untuk mendukung operasional partai.
“Pendidikan politik menjadi prioritas utama. Harapannya, masyarakat dapat semakin cerdas dalam memahami proses demokrasi, sementara kader partai juga mampu meningkatkan kapasitasnya,” tambah Djoko.
Selain itu, Banpol diharapkan dapat mendorong partai politik lebih aktif dalam melakukan pembinaan kader dan mengedukasi masyarakat terkait nilai-nilai demokrasi, partisipasi politik, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan pencairan Banpol ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem politik di tingkat lokal.
Dengan adanya dukungan anggaran, partai diharapkan tidak hanya aktif dalam kontestasi politik, tetapi juga berperan dalam pembangunan masyarakat. Dengan total Rp 1,8 miliar yang telah digelontorkan, Pemkab Temanggung berharap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dapat dijalankan dengan baik