Ruang Praktik Palsu dan Diagnosis Bohong: Terungkap Aksi Dokter Gadungan FE Asal Sragen di Bantul Tipu Warag 538 Juta

Barang bukti dokter gadungan FE diamankan
Sumber :
  • Polres Bantul

“Pelaku sama sekali bukan dokter, hanya lulusan SMA yang belajar secara otodidak dari internet,” ujar Mirza dikutip dari Polres Bantul.

FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Dalam pemeriksaan, FE mengaku terobsesi menjadi dokter sejak kecil, namun tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih cermat memeriksa identitas tenaga medis sebelum menerima layanan kesehatan. Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan praktik kedokteran ilegal demi melindungi keselamatan publik.