KLH Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Penutupan Open Dumping di Banjarnegara
- banjarnegarakab.go.id
Banyumas Viva – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima dukungan penuh dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam upaya pengelolaan sampah dan pembinaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta dalam rangka penilaian Adipura Tahun 2025 untuk wilayah Kabupaten Blora dan Kabupaten Banjarnegara.
Pernyataan dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (B3 KLH/BPLH), Firdaus Alim Damopoli, saat melakukan audiensi dengan Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, di rumah dinas bupati pada Kamis, 11 September 2025.
Audiensi ini juga bertujuan untuk memperkuat kerja sama serta mendorong percepatan penanganan sampah yang efisien dan berkelanjutan di Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti; Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara, Izak Danial Aloys; serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Banjarnegara, Sagiyo. Selain itu, sejumlah pelajar dari tingkat Sekolah Menengah serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Kabupaten Banjarnegara juga turut hadir.
Dalam keterangannya kepada media, Firdaus Alim Damopoli menekankan bahwa penanganan sampah di Banjarnegara tidak boleh hanya difokuskan pada tahap akhir (hilir), namun juga perlu dilakukan langkah-langkah strategis pada tahap awal (hulu) dan menengah.
“Kalau kita lihat saat ini komposisi sampah di dominasi sampah rumah tangga, dimana 30 persennya adalah makanan, ” Kata Firdaus dilansir dari banjarnegarakab.go.id, Senin, 15 September 2025.
Ia juga menekankan untuk maksimalkan penanganan sampah dihulu, sehingga yang di TPA hanya berupa residu dimana sampahnya sudah tidak bisa diolah atau dimanfaatkan.
“Residu itu harus kurang dari 20 persen dari total timbulan sampah,” lanjutnya.
Terkait sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan sampah di Banjarnegara, Firdaus mengatakan jika semua progres penanganan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan arahan dari kementrian lingkungan hidup.
“Kita tunggu sampai 180 hari kedepan atau sampai bulan Desember, kita berharap semua progres bisa diselesaikan dengan baik oleh kabupaten Banjarnegara,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi bupati Banjarnegara dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan progres pelaksanaan penyelesaian sangsi administrasi yang diberikan oleh kementrian lingkungan hidup.
Sementara Bupati Banjarnegara Amalia. Desiana mengatakan, bahwa kedatangan Kementrian Lingkungan hidup di Banjarnegara adalah untuk berdiskusi terkait dengan sangsi administrasi yang diberikan kepada kabupaten Banjarnegara terkait dengan penglolaan sampah.
“Mudah mudahan waktu yang diberikan 180 hari ini bisa kami tindak lanjuti sehingga Banjarnegara bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan sampahnya, “katanya.
Ia mengaku mendapat beberapa masukan dan saran dari Kementrian LH yang akan segera ditindak lanjuti sehingga open dumping di Banjarnegara segera di tutup dan segera membuka zona baru .
Ia berharap pembukaan zona baru pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir bisa dimaksimalkan, sehingga sampai dengan pembukaan TPA zona dua hanya tinggal residunya saja, sehingga bisa memenuhi segera saran dan masukan dari Kementrian lingkungan hidup.
Terkait dengan lokasi zona dua, bupati mengatakan masih satu daerah atau bersebelahan dengan TPA lama, namun dengan berbagai teknik yang sudah disesuaikan harapannya tidak akan melanggar kaidah-kaidan lingkungan hidup yang ada.