Skandal Kredit Macet Rp2,7 Miliar, Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank DKI Semarang

Tiga tersangka korupsi kredit Bank DKI Semarang ditahan
Sumber :
  • Kejati Jateng

Kredit macet Rp2,7 miliar di Bank DKI Semarang menyeret tiga orang sebagai tersangka korupsi. Kejati Jateng menahan TW, EYK, dan DBF untuk memperlancar proses penyidikan

Viva, Banyumas - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kredit bermasalah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ketiga tersangka yang diamankan adalah TW, EYK, dan DBF.

TW diduga menggunakan dana kredit atas nama enam debitur untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, EYK yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang, berperan sebagai pemutus kredit mikro.

Dikutip dari laman Instagram Kejati Jateng, Sedangkan DBF yang merupakan Relationship Manager Kredit Retail diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit bermasalah tersebut. Dari hasil penyidikan, kredit yang diberikan kepada enam debitur dinyatakan macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,712 miliar.

Kerugian tersebut tercatat menumpuk karena dana yang seharusnya dipergunakan untuk pengembangan usaha debitur justru disalahgunakan, sehingga kewajiban pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Tindakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berlaku, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 3 dengan ancaman hukuman yang sama.

Proses hukum selanjutnya menempatkan ketiga tersangka dalam tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025. TW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang, sedangkan EYK dan DBF dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus menghindari kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat perbankan yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Skandal ini juga mengingatkan kembali pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pemberian kredit, terutama di sektor mikro dan retail. Kelemahan dalam proses verifikasi debitur serta lemahnya kontrol internal bank diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menuntaskan kasus dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari

Kredit macet Rp2,7 miliar di Bank DKI Semarang menyeret tiga orang sebagai tersangka korupsi. Kejati Jateng menahan TW, EYK, dan DBF untuk memperlancar proses penyidikan

Viva, Banyumas - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang tahun 2023. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait kredit bermasalah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ketiga tersangka yang diamankan adalah TW, EYK, dan DBF.

TW diduga menggunakan dana kredit atas nama enam debitur untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, EYK yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Semarang, berperan sebagai pemutus kredit mikro.

Dikutip dari laman Instagram Kejati Jateng, Sedangkan DBF yang merupakan Relationship Manager Kredit Retail diduga terlibat dalam proses persetujuan kredit bermasalah tersebut. Dari hasil penyidikan, kredit yang diberikan kepada enam debitur dinyatakan macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,712 miliar.

Kerugian tersebut tercatat menumpuk karena dana yang seharusnya dipergunakan untuk pengembangan usaha debitur justru disalahgunakan, sehingga kewajiban pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Tindakan ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berlaku, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 3 dengan ancaman hukuman yang sama.

Proses hukum selanjutnya menempatkan ketiga tersangka dalam tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025. TW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Semarang, sedangkan EYK dan DBF dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus menghindari kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat perbankan yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

Skandal ini juga mengingatkan kembali pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam pemberian kredit, terutama di sektor mikro dan retail. Kelemahan dalam proses verifikasi debitur serta lemahnya kontrol internal bank diduga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan.

Dengan perkembangan ini, masyarakat menantikan langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menuntaskan kasus dan mengembalikan kerugian negara. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari