Dari 1400 Jadi 68, Yusril Beberkan Kondisi Tahanan Kericuhan Demo Pastikan Tak Dijerat Pasal Makar dan Terorisme

Yusril klarifikasi kondisi tahanan kericuhan
Sumber :
  • instagram @yusrilihzamhd

Yusril tegaskan 68 tahanan kericuhan Jakarta tak dijerat makar atau terorisme. Semua diproses dengan KUHP dan UU ITE, serta dipastikan mendapat hak dasar layak

Viva, Banyumas - Kericuhan yang terjadi di Jakarta beberapa waktu lalu menyisakan perhatian publik, terutama terkait penanganan hukum terhadap ratusan orang yang sempat diamankan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa saat ini hanya tersisa 68 orang tahanan dari total sekitar 1.400 orang yang sempat diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Yusril, tidak ada satu pun dari tahanan tersebut yang dijerat dengan pasal makar ataupun terorisme. Ia menepis tegas isu liar yang berkembang di publik bahwa ada upaya menggulingkan pemerintahan sah melalui kericuhan tersebut.

“Dari 68 orang yang ditahan, tidak ada satupun di antara mereka diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar atau terorisme. Semuanya diproses dengan pasal KUHP dan UU ITE,” jelas Yusril, Selasa (9/9/2025) yang dikutip dari Viva.

Para tahanan yang masih mendekam di rutan terbagi dalam beberapa kategori, antara lain perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga pelemparan bom molotov. Semua proses hukum, kata Yusril, tetap merujuk pada aturan perundangan yang berlaku.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara berlebihan, apalagi dengan tuduhan yang tidak sesuai. Hal itu penting agar masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang berjalan.

Selain menjelaskan status hukum, Yusril juga menegaskan bahwa hak dasar para tahanan tetap dipenuhi. Ia menyebutkan, para tahanan ditempatkan dalam ruangan dengan fasilitas memadai, termasuk toilet, kamar mandi, pakaian yang berganti, hingga makanan tiga kali sehari.