Eks Dirut Taspen Bikin Heboh, Kekasih Dibelikan Mobil Rp 500 Juta dan Tas Branded dari Harta Korupsi Rp 1 T
- Tiktok @4mhmmd
Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih, terungkap memanjakan kekasih dengan mobil Rp 500 juta dan tas branded di sidang Tipikor. Negara rugi hingga Rp 1 triliun
Viva, Banyumas - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun akibat investasi fiktif. Namun, sorotan publik tak hanya tertuju pada angka fantastis kerugian negara, melainkan juga pada gaya hidup mewah Kosasih yang disebut kerap memanjakan kekasihnya.
Dalam persidangan, saksi Raden Roro Dina Wulandari mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan Kosasih sejak 2022. Ia menyebut pernah mendapat hadiah mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta pada momen ulang tahunnya di tahun 2023.
“Itu hadiah ulang tahun saya,” ungkap Roro di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada 25 Agustus 2025 di Jakpus. Selain Roro, saksi lain bernama Theresia Meila Yunita juga membongkar pemberian barang mewah dari sang mantan bos BUMN tersebut.
Theresia mengaku pernah dibelikan empat tas bermerk Louis Vuitton (LV) langsung oleh Kosasih, bahkan dirinya ikut memilih model tas saat pembelian. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui pasti nilai total tas-tas mewah tersebut.
Lebih jauh, terungkap pula bahwa nama Theresia sempat digunakan dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp 4 miliar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Fakta ini dikuatkan oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.
Jaksa penuntut umum menegaskan, tindakan Kosasih dilakukan bersama mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dinilai tidak melakukan analisis investasi yang memadai saat menempatkan dana PT Taspen dalam reksa dana I-Next G2.
Instrumen keuangan itu justru gagal bayar (default) dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai Rp 1 triliun. Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun para ASN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Fakta pemberian hadiah mewah untuk kekasihnya semakin mempertebal sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat yang diduga dibiayai dari uang negara. Pengamat hukum menilai, persidangan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Transparansi, keadilan, dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak kembali terulang
Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih, terungkap memanjakan kekasih dengan mobil Rp 500 juta dan tas branded di sidang Tipikor. Negara rugi hingga Rp 1 triliun
Viva, Banyumas - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun akibat investasi fiktif. Namun, sorotan publik tak hanya tertuju pada angka fantastis kerugian negara, melainkan juga pada gaya hidup mewah Kosasih yang disebut kerap memanjakan kekasihnya.
Dalam persidangan, saksi Raden Roro Dina Wulandari mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan Kosasih sejak 2022. Ia menyebut pernah mendapat hadiah mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta pada momen ulang tahunnya di tahun 2023.
“Itu hadiah ulang tahun saya,” ungkap Roro di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada 25 Agustus 2025 di Jakpus. Selain Roro, saksi lain bernama Theresia Meila Yunita juga membongkar pemberian barang mewah dari sang mantan bos BUMN tersebut.
Theresia mengaku pernah dibelikan empat tas bermerk Louis Vuitton (LV) langsung oleh Kosasih, bahkan dirinya ikut memilih model tas saat pembelian. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui pasti nilai total tas-tas mewah tersebut.
Lebih jauh, terungkap pula bahwa nama Theresia sempat digunakan dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp 4 miliar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Fakta ini dikuatkan oleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa di persidangan.
Jaksa penuntut umum menegaskan, tindakan Kosasih dilakukan bersama mantan Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dinilai tidak melakukan analisis investasi yang memadai saat menempatkan dana PT Taspen dalam reksa dana I-Next G2.
Instrumen keuangan itu justru gagal bayar (default) dan menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian mencapai Rp 1 triliun. Atas perbuatannya, Kosasih didakwa melanggar UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pensiun para ASN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.
Fakta pemberian hadiah mewah untuk kekasihnya semakin mempertebal sorotan masyarakat terhadap gaya hidup pejabat yang diduga dibiayai dari uang negara. Pengamat hukum menilai, persidangan ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Transparansi, keadilan, dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama agar kasus serupa tidak kembali terulang