Kasus BUMD Cilacap: Istri Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp6,5 Miliar

Istri tersangka serahkan Rp6,5 miliar ke Kejati Jateng
Sumber :
  • instagram @kejati.jateng

Istri tersangka ANH, Vina Maharani, mengembalikan Rp6,5 miliar ke Kejati Jateng terkait kasus korupsi BUMD Cilacap PT CSA, sebagai bentuk penyelamatan aset negara

Viva, Banyumas - Skandal korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengumumkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp6,5 miliar dari keluarga tersangka utama, Andhi Nur Huda (ANH).

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka, Vina Maharani, pada Senin (25/8/2025). Pengembalian uang ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara dalam kasus pembelian tanah seluas 700 hektar oleh PT CSA senilai Rp237 miliar.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sebelumnya, Kejati Jateng juga telah menyita uang tunai senilai Rp13 miliar pada Juli 2025, sehingga total pengembalian aset yang berhasil diamankan mencapai Rp19,5 miliar.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat transaksi tanah bermasalah tersebut.

Selain ANH, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu AW, mantan Penjabat Bupati Cilacap, serta IZ, Komisaris PT CSA. Keduanya diduga terlibat dalam proses pembelian tanah yang penuh rekayasa dan sarat kepentingan pribadi.

Langkah pengembalian uang oleh istri tersangka menimbulkan perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, tindakan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral keluarga untuk membantu memulihkan kerugian negara.