Merajalela! KPK Panggil 2 Kepala Bank di Purwokerto, Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Setjen MPR RI
Senin, 25 Agustus 2025 - 17:36 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels @Robert Lens
Sudah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang.
Untuk nominal diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.
Hingga saat ini kasus masih bergulir untuk diselidiki.