Bripda Alvian Maulana Dipecat Polisi, Buron Usai Membakar Kekasihnya di Indramayu
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota kepolisian kembali mengguncang publik. Bripda Alvian Maulana Sinaga, yang bertugas di Polres Indramayu, kini menjadi buron setelah diduga membunuh pacarnya, Putri Apriyani, di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi tragis dengan tubuh gosong akibat luka bakar, setelah diduga dibakar oleh Bripda Alvian di kamar kos tersebut. Pelaku langsung melarikan diri dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolisian juga telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Alvian Maulana karena kasus ini. Dikutip dari akun Instagram @rembang.terkini, Pengacara keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan bahwa bukti terhadap pelaku sangat kuat.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta pakaian seragam pelaku menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Selain itu, ditemukan bukti transfer uang sebesar Rp32 juta dari rekening korban ke rekening Bripda Alvian Maulana pada dini hari sebelum Putri Apriyani ditemukan tewas.
Menurut Toni RM, transaksi tersebut berhubungan dengan kiriman uang dari ibu korban, seorang TKW di Hong Kong, yang sebelumnya mengirim tiga kali ke Putri untuk keperluan gadai sawah senilai Rp37 juta.
Transfer ini menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan motif ekonomi di balik pembunuhan tragis ini. Kejadian ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga nasional, karena melibatkan oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung hukum.
Status buron Bripda Alvian Maulana menambah tekanan bagi pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Polres Indramayu bersama aparat terkait telah melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan Bripda Alvian.