Heboh! Jumlah Tunjangan Perumahan DPR RI Jadi Sorotan, Besaran Dinilai Kurang

Jumlah Tunjangan Perumahan DPR RI
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @viralrembang

Banyumas – Hak yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menjadi sorotan publik. 

Anggota DPR RI periode 2024-2029 memperoleh tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Sekjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tetapi, besarannya dinilai belum mencukupi.

Hal tersebut karena harga sewa rumah di kawasan Senayan mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat dikonfirmasi.

"Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena sudah ada rumah dinas," ujar Adies.

Adies menambahkan, dengan harga sewa rumah yang bisa mencapai Rp 70 juta lebih per bulan, anggota DPR tetap harus mengeluarkan dana pribadi di luar tunjangan.

"Tunjangan perumahan yang diterima Rp 50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp 70 juta. Karena itu, sebagian anggota DPR harus menambah biaya sewa dari kantong pribadi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan adanya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Adies juga menegaskan, kenaikan hanya berlaku pada tunjangan perumahan. 

Adapun gaji pokok serta tunjangan lain tidak mengalami perubahan

Banyumas – Hak yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menjadi sorotan publik. 

Anggota DPR RI periode 2024-2029 memperoleh tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Sekjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tetapi, besarannya dinilai belum mencukupi.

Hal tersebut karena harga sewa rumah di kawasan Senayan mencapai lebih dari Rp 70 juta per bulan. 

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir saat dikonfirmasi.

"Saya kira make sense lah kalau 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena sudah ada rumah dinas," ujar Adies.

Adies menambahkan, dengan harga sewa rumah yang bisa mencapai Rp 70 juta lebih per bulan, anggota DPR tetap harus mengeluarkan dana pribadi di luar tunjangan.

"Tunjangan perumahan yang diterima Rp 50 juta, sementara harga sewa perumahan di kawasan DPR berada di atas Rp 70 juta. Karena itu, sebagian anggota DPR harus menambah biaya sewa dari kantong pribadi," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan adanya tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan.

Adies juga menegaskan, kenaikan hanya berlaku pada tunjangan perumahan. 

Adapun gaji pokok serta tunjangan lain tidak mengalami perubahan