Kronologi Pasutri Pemalang Tewas Diracun Kopi Usai Dijanjikan Dukun Pengganda Uang, Pernah Dihukum 20 Tahun Penjara
- Tiktok @arstaz99
Fakta mengejutkan lainnya, Iskandar bukan orang baru dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang. Ia merupakan residivis yang pernah dihukum 20 tahun penjara pada 2004 dengan korban mencapai sembilan orang di Tegal.
Meski sudah pernah dipenjara, pelaku kembali melakukan aksi keji dengan cara serupa. Kali ini, dua korban menjadi target hingga kehilangan nyawa. Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan ada tidaknya korban lain yang pernah terjerat.
Waspada Modus Penggandaan Uang
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penggandaan uang atau praktik ritual yang menjanjikan keuntungan instan. Kepolisian mengimbau agar masyarakat selalu melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
Tragedi yang menimpa MR dan NAT menjadi bukti nyata bahwa iming-iming kekayaan cepat justru berujung pada kehilangan yang tidak ternilai, yaitu nyawa.