Peringatan HUT RI ke-80 di Banjarnegara: 74 Narapidana Dapat Remisi, 3 Diantaranya Bebas
- Pemkab Banjarnegara
Dari total penerima, 69 narapidana memperoleh remisi umum I berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 1 hingga 5 bulan.
Sementara itu, 74 orang menerima remisi dasawarsa, dan tiga warga binaan mendapat remisi sekaligus bebas.
“Penerima remisi umum juga bisa menerima remisi dasawarsa karena remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 10 tahun dan berkelakuan baik, dan biasanya bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” ungkap Dodik.
Dalam sambutannya, Bupati Banjarnegara berpesan agar warga binaan yang bebas benar-benar memulai kehidupan baru tanpa mengulangi kesalahan masa lalu.
“Sekali lagi kepada warga binaan yang sudah bebas, jangan ulangi kesalahan yang pernah dilakukan, nanti saat kembali di tengah masyarakat dan berkumpul dengan keluarga teruslah berbuat baik,” ujar Amalia.
Ia juga memberikan motivasi bagi warga binaan yang belum bebas untuk tetap aktif mengikuti program pembinaan di rutan sebagai bekal sebelum kembali ke masyarakat.
Salah satu narapidana, Mafiransah, yang mendapat remisi dasawarsa sekaligus kebebasan, mengaku bahagia. Selama menjalani masa tahanan selama dua tahun dua bulan, ia mengikuti berbagai pelatihan keterampilan hidup.