Sekdes di Garut Ketahuan Tanam 125 Pohon Ganja, Sudah 3 Kali Panen!

Ilustrasi Polisi amankan 125 batang ganja dari rumah Sekdes
Sumber :
  • pexel @Harrison Haines

Viva, Banyumas - Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, ditangkap polisi karena menanam ratusan pohon ganja di rumahnya.

Pria berinisial IN (32) itu diketahui sudah tiga kali panen sejak 2023, sebelum akhirnya aksinya terbongkar aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) oleh jajaran Polsek Bungbulang bersama Polres Garut.

Dari rumah IN, polisi menyita 125 batang ganja dengan berbagai media tanam serta 23,26 gram daun ganja kering siap pakai. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan tersangka dibawa ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Plt Kapolsek Bungbulang, Iptu Sugiyono, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka sudah tiga kali melakukan panen ganja sejak 2023. Saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum,” ujarnya dikutip dari laman tvonenews.

Awalnya, aparat kepolisian mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan adanya praktik penanaman ganja yang dikelola langsung oleh Sekdes Mekarjaya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IN mengakui telah menanam ganja dalam jumlah besar untuk kemudian dikeringkan dan diedarkan. Ganja yang ditanam dengan sistem pot itu terbukti subur dan sudah beberapa kali dipanen.

Pengembangan kasus ini membuat publik kaget, mengingat posisi tersangka yang merupakan aparat desa. Bahkan, Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengaku tidak percaya bawahannya bisa terjerat kasus narkoba.

“Beliau dikenal rajin bekerja di kantor desa. Kami tidak menyangka hal ini terjadi,” ucapnya. Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Humas Polres Garut menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Barat, terutama di daerah pedesaan yang sering kali luput dari pengawasan.

Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Mekarjaya. Sosok Sekdes yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus narkoba.

Warga pun berharap agar pemerintah desa bisa segera melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. Kasus penangkapan Sekdes Mekarjaya menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke desa-desa. Aparat diharapkan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang

Viva, Banyumas - Kasus mengejutkan terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, ditangkap polisi karena menanam ratusan pohon ganja di rumahnya.

Pria berinisial IN (32) itu diketahui sudah tiga kali panen sejak 2023, sebelum akhirnya aksinya terbongkar aparat kepolisian. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) oleh jajaran Polsek Bungbulang bersama Polres Garut.

Dari rumah IN, polisi menyita 125 batang ganja dengan berbagai media tanam serta 23,26 gram daun ganja kering siap pakai. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan tersangka dibawa ke Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Plt Kapolsek Bungbulang, Iptu Sugiyono, membenarkan pengungkapan kasus ini.

“Tersangka sudah tiga kali melakukan panen ganja sejak 2023. Saat ini sudah diamankan di Polres Garut untuk proses hukum,” ujarnya dikutip dari laman tvonenews.

Awalnya, aparat kepolisian mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menemukan adanya praktik penanaman ganja yang dikelola langsung oleh Sekdes Mekarjaya tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IN mengakui telah menanam ganja dalam jumlah besar untuk kemudian dikeringkan dan diedarkan. Ganja yang ditanam dengan sistem pot itu terbukti subur dan sudah beberapa kali dipanen.

Pengembangan kasus ini membuat publik kaget, mengingat posisi tersangka yang merupakan aparat desa. Bahkan, Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, mengaku tidak percaya bawahannya bisa terjerat kasus narkoba.

“Beliau dikenal rajin bekerja di kantor desa. Kami tidak menyangka hal ini terjadi,” ucapnya. Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, yakni maksimal 20 tahun penjara. Humas Polres Garut menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Barat, terutama di daerah pedesaan yang sering kali luput dari pengawasan.

Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Mekarjaya. Sosok Sekdes yang seharusnya menjadi teladan justru terjerat kasus narkoba.

Warga pun berharap agar pemerintah desa bisa segera melakukan evaluasi dan memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal. Kasus penangkapan Sekdes Mekarjaya menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak hanya di kota besar, tetapi juga hingga ke desa-desa. Aparat diharapkan meningkatkan kewaspadaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang