Tersangka Pelecehan Anak, Pendeta Adi Suprobo Dihukum 7 Tahun dan Denda Miliaran oleh PN Semarang

Pendeta Adi Suprobo divonis PN Semarang
Sumber :
  • pexel @cottonbro

Posisi sosial, status agama, atau latar belakang tidak memberi perlindungan bagi pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak. Majelis hakim menekankan bahwa vonis ini dibuat untuk memberikan efek jera, mendorong kesadaran hukum, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Dengan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap potensi pelecehan anak dan meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang memegang posisi kepercayaan publik.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi anak mengenai hak dan batasan, sehingga mereka dapat lebih terlindungi dari risiko pelecehan di lingkungan sekitar.