Tagihan PBB Nenek di Ambarawa Naik 5 Kali Lipat, Bupati Semarang Turun Tangan

Ilustrasi Bupati Semarang tanggapi kenaikan PBB warga lansia
Sumber :
  • pexel @karolina-grabowska

Viva, Banyumas - Kabar mengejutkan datang dari Ambarawa, Kabupaten Semarang, ketika tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seorang warga lansia melonjak hingga lima kali lipat. Tukimah (69), warga Desa Baran, kaget saat menerima tagihan PBB 2025 yang naik dari Rp161 ribu pada 2024 menjadi Rp872 ribu di tahun ini.

Kabar ini cepat sampai ke telinga Bupati Semarang Ngesti Nugraha, yang langsung memberikan perhatian khusus. Ia menginstruksikan tim Badan Keuangan Daerah (BKUD) untuk turun ke lapangan mengecek kondisi, sekaligus menghubungi Tukimah secara langsung. “Kalau keberatan, silakan ajukan keringanan.

Lansia bisa dapat diskon hingga 50 persen. Kita pasti bantu agar masyarakat tidak merasa diberatkan,” ujar Ngesti dikutip dari tvonenews. Menurut penjelasan Ngesti, kenaikan PBB ini disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring perkembangan kawasan.

Lokasi tanah milik Tukimah berada di dekat jalan utama Ambarawa–Bandungan, yang memiliki nilai pasar tinggi mencapai Rp1,5 juta per meter persegi. Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Semarang tetap fleksibel.

Dari total 775 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Semarang, hanya 45.977 yang mengalami kenaikan, sedangkan 13.912 turun dan sisanya tetap.

Pemkab juga membuka jalur keringanan bagi berbagai kelompok yang dianggap rentan atau terdampak, seperti lansia, pensiunan, veteran, hingga petani yang mengalami kerugian akibat hama.

“Silakan ajukan keberatan lewat kelurahan atau langsung ke BKUD. Kami akan kaji sesuai kondisi ekonomi,” tegasnya. Hingga awal Agustus 2025, capaian realisasi PBB di Kabupaten Semarang baru mencapai 30 persen dari target Rp88,1 miliar.

Target tersebut sama seperti tahun 2024 dan tetap dipertahankan hingga 2026. Bupati Ngesti mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB hingga akhir tahun. Menurutnya, membayar pajak lebih awal dapat mengurangi beban psikologis maupun administratif.

“Kalau dibayar lebih cepat, tidak akan terasa berat dan bisa membantu pembangunan daerah,” tambahnya. Kasus Tukimah menjadi perhatian publik karena menggambarkan tantangan di lapangan ketika PBB mengalami kenaikan akibat penyesuaian nilai pasar.

Pemerintah daerah pun diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan pajak dan kemampuan masyarakat membayar.

Dengan adanya kebijakan keringanan hingga 50 persen bagi lansia dan kelompok tertentu, Pemkab Semarang berharap tidak ada warga yang terbebani berlebihan akibat kenaikan PBB.

Masyarakat diminta aktif mengajukan permohonan keringanan jika memang merasa keberatan, sehingga solusi yang adil dapat diterapkan

Viva, Banyumas - Kabar mengejutkan datang dari Ambarawa, Kabupaten Semarang, ketika tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seorang warga lansia melonjak hingga lima kali lipat. Tukimah (69), warga Desa Baran, kaget saat menerima tagihan PBB 2025 yang naik dari Rp161 ribu pada 2024 menjadi Rp872 ribu di tahun ini.

Kabar ini cepat sampai ke telinga Bupati Semarang Ngesti Nugraha, yang langsung memberikan perhatian khusus. Ia menginstruksikan tim Badan Keuangan Daerah (BKUD) untuk turun ke lapangan mengecek kondisi, sekaligus menghubungi Tukimah secara langsung. “Kalau keberatan, silakan ajukan keringanan.

Lansia bisa dapat diskon hingga 50 persen. Kita pasti bantu agar masyarakat tidak merasa diberatkan,” ujar Ngesti dikutip dari tvonenews. Menurut penjelasan Ngesti, kenaikan PBB ini disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring perkembangan kawasan.

Lokasi tanah milik Tukimah berada di dekat jalan utama Ambarawa–Bandungan, yang memiliki nilai pasar tinggi mencapai Rp1,5 juta per meter persegi. Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Semarang tetap fleksibel.

Dari total 775 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Semarang, hanya 45.977 yang mengalami kenaikan, sedangkan 13.912 turun dan sisanya tetap.

Pemkab juga membuka jalur keringanan bagi berbagai kelompok yang dianggap rentan atau terdampak, seperti lansia, pensiunan, veteran, hingga petani yang mengalami kerugian akibat hama.

“Silakan ajukan keberatan lewat kelurahan atau langsung ke BKUD. Kami akan kaji sesuai kondisi ekonomi,” tegasnya. Hingga awal Agustus 2025, capaian realisasi PBB di Kabupaten Semarang baru mencapai 30 persen dari target Rp88,1 miliar.

Target tersebut sama seperti tahun 2024 dan tetap dipertahankan hingga 2026. Bupati Ngesti mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pembayaran PBB hingga akhir tahun. Menurutnya, membayar pajak lebih awal dapat mengurangi beban psikologis maupun administratif.

“Kalau dibayar lebih cepat, tidak akan terasa berat dan bisa membantu pembangunan daerah,” tambahnya. Kasus Tukimah menjadi perhatian publik karena menggambarkan tantangan di lapangan ketika PBB mengalami kenaikan akibat penyesuaian nilai pasar.

Pemerintah daerah pun diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan pajak dan kemampuan masyarakat membayar.

Dengan adanya kebijakan keringanan hingga 50 persen bagi lansia dan kelompok tertentu, Pemkab Semarang berharap tidak ada warga yang terbebani berlebihan akibat kenaikan PBB.

Masyarakat diminta aktif mengajukan permohonan keringanan jika memang merasa keberatan, sehingga solusi yang adil dapat diterapkan