MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara Dengan Nilai Investasi Rp1,5 Triliun, Ini Alasannya

Ilustrasi MUI Jateng tetapkan fatwa haram peternakan babi
Sumber :
  • pexel @Mark Stebnicki

“Seratus kali lipat pun Allah bisa mengganti itu,” ujarnya. Meski fatwa ini lahir dari kajian kasus di Jepara, MUI Jateng menetapkan bahwa fatwa haram ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah.

Tujuan utamanya adalah memberikan panduan hukum syariah bagi umat Islam agar tidak terlibat dalam usaha yang diharamkan. Darodji menegaskan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan untuk memaksa orang mematuhi fatwa.

Namun, ia optimistis umat Islam akan mengikuti panduan ini jika sudah mendapatkan penjelasan yang jelas.