12 Pelaku Pelecehan Diringkus Selama Bulan Juli 2025 di Serang, Korban Termuda 4 Tahun

12 pelaku pelecehan anak ditangkap polisi di Serang
Sumber :
  • instagram @polres.serang

Viva, Banyumas - Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap kasus pelecehan yang mengejutkan masyarakat Banten. Dalam operasi yang dilakukan sepanjang Juli 2025, sebanyak 12 pelaku pelecehan berhasil ditangkap, termasuk pelaku berusia di bawah umur.

Kasus ini mencoreng wajah Kabupaten Serang, karena korban termuda berusia 4 tahun, dan beberapa korban merupakan anak kandung serta penyandang disabilitas. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di berbagai wilayah Kabupaten Serang.

“Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual. Semua laporan kami tindaklanjuti,” tegasnya dilansir dari Polres Serang.

Mirisnya, motif utama para pelaku adalah karena pengaruh film porno, konten seksisme di media sosial, minuman keras, hingga obat-obatan terlarang.

Para pelaku mengaku tindakan bejat tersebut timbul akibat desakan nafsu serta lemahnya pengawasan dari lingkungan sekitar. Lebih mengejutkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari kalangan orang terdekat korban, seperti teman, tetangga, hingga ayah kandung.

Salah satu korban adalah balita disabilitas yang diperkosa oleh pelaku dewasa tanpa rasa kemanusiaan sedikit pun.

Kejahatan ini mencerminkan bahaya laten dari minimnya edukasi seksualitas sehat dan kontrol sosial. Dari 12 pelaku, beberapa di antaranya masih di bawah umur, yakni berinisial PA (16) dan ASS (15).