Anak Perempuan 7 Tahun di Cilacap Dilecehkan Tetangga Dekat, Pelaku Usia 57 Tahun Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap di kamar kos di wilayah Majenang, Cilacap
Sumber :
  • pexel @kindelmedia

Viva, Banyumas - Kasus pelecehan terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat. Kali ini, kejadian memilukan terjadi di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun menjadi korban kejahatan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku berinisial AS (57), ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Majenang, Polresta Cilacap, setelah ibu korban melaporkan kejadian mencurigakan pada 26 Juli 2025.

Kejadian tersebut terungkap ketika ibu korban, AF (28), mencurigai adanya kejanggalan pada tubuh putrinya. Ia pun segera membawa anaknya ke tenaga medis untuk diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia mengalami tindakan tak pantas oleh AS di kamar kos pelaku yang berada di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang.

Diduga perbuatan tersebut terjadi secara berulang antara bulan April hingga Juni 2025. Yang mengejutkan, pelaku adalah tetangga dekat keluarga korban. Bahkan, selama ini AS sudah dianggap seperti bagian dari keluarga. Hubungan yang akrab ini membuat korban tidak menaruh rasa curiga saat diajak bermain ke kamar kos pelaku.

Dikutip dari informasi yang diunggah di akun Instagram @cilacap_info.id, Kapolsek Majenang dan jajaran Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memeriksa korban dan sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya menggelar perkara dan menetapkan AS sebagai tersangka.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban dan tersangka.

Pelaku kini menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Majenang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma psikis dan fisik. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk mendampingi pemulihan korban.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap anak, meskipun terhadap orang yang sudah dikenal dekat.