Jasad Tahanan Digantung Usai Disiksa, 2 Polisi di Jambi Divonis Bersalah, Ini Fakta Sidangnya
- pexel @xiaoyi
Viva, Banyumas - Kasus kematian tragis Ragil Alfarisi di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, akhirnya menemukan titik terang. 2 anggota polisi, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti dalam sidang yang digelar Kamis malam, 24 Juli 2025.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 4 September 2024, saat Ragil, seorang pemuda yang baru diamankan atas dugaan pencurian, ditemukan tergantung dengan ikat pinggang di dalam ruang tahanan.
Awalnya, pihak kepolisian menyebut bahwa korban melakukan bunuh diri, namun fakta demi fakta yang terungkap di persidangan justru membantah klaim tersebut. Dilansir dari informasi yang diunggah di akun Instagram @feedgramindo, Dalam proses persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, dengan anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, terungkap bahwa Ragil mengalami penyiksaan sebelum akhirnya tewas.
Hasil visum medis menunjukkan adanya luka bekas kekerasan fisik, bukan murni akibat gantung diri. Kesaksian dari sejumlah saksi dan hasil penyelidikan internal menyingkap bahwa korban dianiaya oleh dua oknum polisi hingga tak bernyawa.
Untuk menutupi aksi mereka, jasad Ragil kemudian digantung seolah-olah ia mengakhiri hidupnya sendiri. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia, menyalahgunakan wewenang, serta mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kasus ini menyita perhatian publik karena menjadi salah satu contoh nyata buruknya penanganan tahanan di tingkat Polsek.
Banyak pihak menilai hukuman ini sebagai bentuk perlawanan terhadap impunitas, sekaligus peringatan keras bagi aparat agar tidak bertindak sewenang-wenang.