TOPIK KHUSUS AKHIR PEKAN: Indonesia Dalam Bayang-Bayang Neo-ORBA, Militerisasi Demokrasi dan Ancaman Kebebasan Pers
Akibatnya, pembungkaman oposisi, persekusi terhadap aktivis, serta kontrol represif terhadap masyarakat sipil menjadi pemandangan biasa.
Reformasi 1998 berusaha mencabut akar otoritarianisme ini dengan memisahkan militer dari ranah politik.
Namun, revisi UU TNI hari ini mengancam untuk mengaburkan kembali batas tersebut.
Salah satu pasal kontroversialnya memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tertentu, yang dalam praktiknya bisa menjadi celah besar bagi militerisasi pemerintahan.
Ini bukan hanya pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil, tetapi juga langkah mundur menuju era ketika kekuatan bersenjata bisa kembali menentukan arah negara.
Dalam negara demokrasi, supremasi sipil adalah prinsip fundamental.
Militer harus tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya.
Namun, revisi UU TNI justru mengarah pada pembalikan prinsip tersebut.
Alih-alih memperkuat profesionalisme militer dalam pertahanan negara, revisi ini menciptakan peluang bagi keterlibatan mereka dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi ranah birokrasi dan politik demokratis.